KONSIKA NEWS, WATES – Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) produk unggulan Kabupaten Kulon Progo “airKU” kembali mendapatkan predikat “HALAL” dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Hal tersebut
dipastikan dengan penyerahan Sertifikat HALAL kepada Perusahaan Umum Daerah
(Perumda) Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo, Jum’at (26/3/2021).
Kepala
Unit AMDK Perumda Tirta Binangun Meiritanto, S.E mengatakan, “airKU” pertama
kali memperoleh Sertifikat HALAL pada tahun 2016.
“Sertifikat
HALAL MUI berlaku selama 2 tahun dan harus diresertifikasi (perpanjangan-red). Yang
sekarang ini pembaharuan perpanjangan periode kedua,” jelas Meiritanto yang
hadir langsung saat serah terima Sertifikat HALAL di Kantor MUI Daerah Istimewa
Yogyakarta.
Meiritanto menambahkan, Sertifikat dari MUI
sangat diperlukan dalam rangka menjamin kehalalan mutu produk.
Hingga berita ini dirilis, tercatat produk
Air Minum Dalam Kemasan “airKU” sudah mengantongi 3 sertifikat, yaitu SNI,
BPOM, dan HALAL.
“SNI untuk proses mutu produk, BPOM untuk izin
edar produk, dan HALAL untuk trusting konsumen di Indonesia yang mayoritas
Muslim,” pungkas Meiritanto. (Prd)
No comments:
Post a Comment