Friday, 3 July 2020

Menunggu Arahan, Kebijakan Diskon Dan Bebas Denda Belum Tentu Diperpanjang

KONSIKA NEWS, WATES – Kebijakan sebagai bentuk kepedulian terhadap pandemi Corona (COVID-19) di Kabupaten Kulon Progo yang dikeluarkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Binangun belum dapat dipastikan perpanjangan waktunya.

Sebagaimana dirilis SWARA TIRTA pada Rabu (15/4) lalu, PDAM antara lain memberikan diskon 10 % bagi pelanggan golongan Rumah Tangga A2 untuk pemakaian air bulan April dan Mei 2020 yang dibayarkan pada bulan Mei dan Juni 2020. Menjelang diberlakukannya status New Normal, PDAM masih menunggu arahan dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terkait diperpanjang atau tidaknya.


“Sebagaimana izin dari Pak Bupati, sementara hanya untuk dua bulan tersebut. Jadi kalau nanti setelah bulan Juni ya akan kami berlakukan sesuai dengan tarif normal,” kata Direktur PDAM Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo H. Jumantoro, S.E.

Terhadap keterlambatan pembayaran, jika tidak ada perpanjangan dispensasi, PDAM akan memberlakukan denda sesuai dengan regulasi yang ada.

“Jadi mau diperpanjang apa tidak, kami sepenuhnya ndherek Pak Bupati. Semua pasti ada konsekuensinya, baik yang terkait dengan anggaran maupun operasional perusahaan,” pungkasnya. (Prd)


No comments:

Post a Comment