KONSIKA NEWS, TEMON - PT. Surabaya Mercusuar Indonesia akan
melakukan pembangunan Hotel Dafam International Airport Yogyakarta di Desa
Kebonrejo Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo.
Menurut Kepala Seksi Perizinan,
Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Bidang Penaatan dan
Pengendalian Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo Rin
Dwari Widiastuti, S.T, merujuk kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan No. P 26 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Serta
Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, kepada masyarakat terkena dampak dan
pemerhati lingkungan dapat memberikan saran, pendapat, tanggapan, serta masukan
secara tertulis.
“Ditujukan kepada PT. Surabaya
Mercusuar Indonesia dengan Alamat Kantor Jl. Kayoon No. 4-6 RT 003 RW 005
Embong, Kaliasin, Genteng, Surabaya, Phone (031) 3810552 Email ptsmisby@gmail.com
atau melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo alamat Jl. Sugiman,
Wates, Kulon Progo 55611 Telepon (0274) 774638 Email dlh@kulonprogokab.go.id.
Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Senin 20 Juli 2020,”
jelasnya.
Pembangunan Hotel Dafam International
Airport Yogyakarta dengan total luas bangunan 20.000 m2 di atas
lahan seluas 5.187 m2 memungkinkan timbulnya berbagai dampak, antara
lain (1) Kesempatan kerja, (2) Pendapatan masyarakat, (3) Penurunan kuantitas
air tanah, (4) Air limbah, (5) Timbulan sampah, (6) Penurunan kualitas udara,
(7) Kebisingan, (8) Persepsi dan sikap masyarakat, serta (9) Bangkitan parkir.
Rin Dwari mengatakan, terhadap dampak di atas, pelaku usaha berencana mengatasi
dengan cara pemberian : (1) Kesempatan kerja, (2) Sumur Peresapan Air Hujan
(SPAH), (3) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), (4) TPS Sampah domestik,
(5) Ruang Terbuka Hijau, (6) Genset dilengkapi dengan peredam, (7) Sistem
Hidran, serta (8) Area Parkir. (Prd)
No comments:
Post a Comment