KONSIKA NEWS, PANJATAN – Tumpukan sampah beraneka jenis dijumpai di ruas tepi jalan raya Nagung-Brosot wilayah Kapanewon Panjatan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo turun gunung memasang papan larangan, Senin (20/7/2020).
Kepala Seksi Persampahan dan Pengembangan Kapasitas Bidang Tata Lingkungan DLH Kulon Progo, Herri Setyowati, S.H kepada WARTA DLH di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2020) mengatakan, pemasangan papan larangan bertujuan untuk mencegah timbulan sampah yang lebih banyak lagi dan menyadarkan oknum bahwa membuang sampah sembarangan bukanlah perilaku terpuji.
“Harusnya oknum sadar bahwa membuang sampah tidak pada tempatnya itu berakibat buruk. Apalagi di Kabupaten Kulon Progo sudah ada Perda (Peraturan Daerah-red) yang mengatur tentang itu,” tandasnya.
Peraturan dimaksud lanjut Herri, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dalam Perda tersebut, BAB VIII Pasal 31 huruf e menyatakan setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Larangan tersebut misalnya membuang sampah di sungai, parit, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum dan jalan.
Ketentuan pidana, tercantum dalam BAB XVI Pasal 50. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Menurut Herri, keberadaan sampah di tepi jalan raya Panjatan diketahui dari laporan seorang warga (yang namanya minta tidak disebutkan) ke DLH Kulon Progo pada Selasa (7/7/2020). Warga melaporkan terkait tumpukan sampah yang ada di pinggir jalan Nagung-Brosot dekat bok begal.
“Dan ternyata benar, setelah kami cek ke lokasi ternyata banyak sampah. Tidak hanya di Jalan Nagung-Brosot saja, hal serupa kami jumpai di Jalan Ki Hadi Sugito,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo Drs. Sumarsana, M.si menuturkan, selain memasang papan larangan, pihaknya juga berkoordinasi dengan pengampu wilayah setempat untuk bersama-sama menangani. Sebagai alternatif solusi, DLH meminta Kapanewon dan Kalurahan mengoptimalkan keberadaan Bank Sampah.
“Sampah sebaiknya ditangani di masing-masing wilayah melalui Bank Sampah. Oleh karena itu, kami menyarankan setiap kalurahan minimal terbentuk 1 Bank Sampah,” sarannya.
Pengelolaan sampah melalui Bank Sampah akan mendatangkan keuntungan tersendiri, di samping menambah penghasilan bagi masyarakat, diyakini juga mampu mengurangi volume sampah yang diangkut menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah. (Prd)