MAGELANG, konsikaku.blogspot.com-
Berdasarkan hasil verifikasi seleksi administrasi penerimaan CPNSD Tahun
Anggaran 2019 secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, Pemerintah
Kabupaten Magelang mengumumkan hasil seleksi administrasi. Hal tersebut
diketahui dengan diterbitkannya Pengumuman Nomor : 810/7517/22/2019 Tertanggal 14 Desember 2019 Tentang Hasil
Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten
Magelang Tahun Anggaran 2019 dan diunggah melalui website Badan Kepegawaian
Pelatihan Dan Pendidikan Daerah Kabupaten Magelang https://bkppd.magelangkab.go.id/.
Peserta
seleksi pengadaan CPNSD Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019 yang
nomor registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman tersebut, dinyatakan
Lulus Seleksi Administrasi. Sedangkan, bagi peserta yang nomor registrasi dan
namanya tidak tercantum, dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi. Dari
pengumuman tersebut diketahui, sebanyak 10128 pelamar dinyatakan lolos seleksi
administrasi.
Terhadap
Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan
sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama 3 (tiga) hari yaitu
tanggal 16 sampai dengan 18 Desember 2019. 4. Adapun ketentuan dalam masa
sanggah adalah pelamar melakukan sanggahan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan tidak
diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.
Tim
Pelaksana Seleksi CPNSD Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019 akan
memverifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar. Pengumuman hasil sanggah akan
diumumkan pada tanggal 26 Desember 2019.
Peserta
yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya
yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted
Test (CAT). Waktu pelaksanaan SKD direncanakan pada akhir Bulan Januari
sampai dengan Bulan Februari 2020. Detail informasi waktu dan lokasi
pelaksanaan SKD akan diumumkan kemudian pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkppd.magelangkab.go.id. (Konsika
Kulon Progo/Mas Pardy)
No comments:
Post a Comment