Tuesday 10 December 2019

Jenis-Jenis Pelanggaran di Bidang Lingkungan Hidup


WATES, konsikaku.blogspot.com- Secara umum terdapat tiga Jenis pelanggaran Bidang Lingkungan Hidup. Yaitu Pelanggaran Izin Lingkungan, Pelanggaran Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan Bupati, dan Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Pelanggaran Izin Lingkungan antara lain: tidak memiliki izin lingkungan, tidak memiliki dokumen lingkungan, tidak menaati ketentuan yang dipersyaratkan dalam izin lingkungan, termasuk tidak mengajukan permohonan untuk izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tahap operasional, tidak menaati kewajiban dan/atau perintah sebagaimana tercantum dalam izin lingkungan, tidak melakukan perubahan izin lingkungan ketika terjadi perubahan sesuai Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dan tidak membuat dan menyerahkan laporan pelaksanaan terhadap pelaksanaan persyaratan dan kewajiban lingkungan hidup.
Gambar mungkin berisi: 8 orang, orang duduk
Keseriusan peserta dalam mencermati paparan ekspose hasil pengawasan di DLH Kulon Progo pada Selasa (10/12/2019). (Foto: Pardiyono)

Pelanggaran Terhadap Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan Bupati, meliputi tidak memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Izin TPS LB3, Izin Pengumpulan LB3 Skala Kabupaten, Izin Pembuangan Air Limbah), tidak memiliki izin lingkungan, tidak memiliki dokumen lingkungan, tidak menaati persyaratan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Izin TPS LB3, Izin Pengumpulan LB3 Skala Kabupaten, Izin Pembuangan Air Limbah), tidak menaati kewajiban dan/atau perintah sebagaimana tercantum dalam izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Izin TPS LB3, Izin Pengumpulan LB3 Skala Kabupaten, Izin Pembuangan Air Limbah), dan/atau tidak membuat dan menyerahkan laporan pelaksanaan terhadap pelaksanaan persyaratan dan kewajiban lingkungan hidup.

Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan hidup maksudnya adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) beserta peraturan pelaksanaannya terdiri dari peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, peraturan Menteri, peraturan kepala daerah dan peraturan daerah untuk melaksanakan UUPPLH (termasuk terkait Baku Mutu Lingkungan). (Konsika Kulon Progo/Mas Pardy)

No comments:

Post a Comment