WATES, konsikaku.blogspot.com-
Secara umum terdapat tiga Jenis
pelanggaran Bidang Lingkungan Hidup. Yaitu Pelanggaran Izin Lingkungan, Pelanggaran
Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan
Bupati, dan Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
lingkungan hidup.
Pelanggaran Izin Lingkungan antara lain: tidak memiliki
izin lingkungan, tidak memiliki
dokumen lingkungan, tidak menaati
ketentuan yang dipersyaratkan dalam izin lingkungan, termasuk tidak mengajukan
permohonan untuk izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tahap
operasional, tidak menaati
kewajiban dan/atau perintah sebagaimana tercantum dalam izin lingkungan, tidak melakukan perubahan izin lingkungan ketika
terjadi perubahan sesuai Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
tentang Izin Lingkungan, dan tidak membuat
dan menyerahkan laporan pelaksanaan terhadap pelaksanaan persyaratan dan
kewajiban lingkungan hidup.
Keseriusan peserta dalam mencermati paparan ekspose hasil pengawasan di DLH Kulon Progo pada Selasa (10/12/2019). (Foto: Pardiyono)
Pelanggaran Terhadap Izin Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
menjadi kewenangan Bupati, meliputi tidak memiliki izin perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup (Izin TPS LB3,
Izin Pengumpulan LB3 Skala Kabupaten, Izin Pembuangan Air Limbah), tidak memiliki
izin lingkungan, tidak memiliki
dokumen lingkungan, tidak menaati
persyaratan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Izin TPS LB3, Izin Pengumpulan LB3 Skala
Kabupaten, Izin Pembuangan Air Limbah), tidak menaati kewajiban dan/atau perintah sebagaimana
tercantum dalam izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Izin TPS LB3, Izin Pengumpulan LB3 Skala
Kabupaten, Izin Pembuangan Air Limbah), dan/atau tidak membuat dan menyerahkan laporan pelaksanaan terhadap pelaksanaan
persyaratan dan kewajiban lingkungan hidup.
Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang perlindungan dan pengelolaan hidup maksudnya adalah pelanggaran
terhadap Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (UUPPLH) beserta peraturan pelaksanaannya terdiri dari
peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, peraturan Menteri,
peraturan kepala daerah dan peraturan daerah untuk melaksanakan UUPPLH (termasuk terkait Baku Mutu Lingkungan). (Konsika
Kulon Progo/Mas Pardy)
No comments:
Post a Comment