WATES, konsikaku.blogspot.com-
Terdapat 3 dasar hukum pengawasan
sektor lingkungan hidup di Kabupaten Kulon Progo sebagai berikut. Amanat Pasal 71 ayat (1) UU No.32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan bahwa “Menteri, Gubernur, Bupati sesuai kewenangannya wajib melakukan
pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dalam
peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup”. Amanat Pasal 63 dan 76 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan
bahwa “Menteri, Gubernur, Bupati sesuai
kewenangannya melakukan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan menerapkan sanksi
adminstrasi”. Peraturan Bupati Kulon Progo No.62 Tahun 2016 “bahwa untuk
menyelenggarakan fungsi pemerintah daerah dan tugas pembantuan urusan
lingkungan hidup DLH bertugas menyelenggarakan kegiatan pengawasan dan
pengendalian”.
Bupati mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum kepada
pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan &
pengelolaan lingkungan hidup (SK Bupati Kulon Progo No.322 Tahun 2014 dan
Perbub No.62 Tahun 2016), dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Bupati juga
berwenang menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH). Namun hingga
berita ini diturunkan, di Kabupaten Kulon Progo belum memiliki PPLHD.
Peserta menyimak Ekspose Hasil Pengawasan Tahun 2019 oleh DLH Kulon Progo pada Selasa (10/12/2019). (Foto: Pardiyono)
Secara khusus, pengawasan bertujuan untuk mengetahui (memantau, mengevaluasi, dan
menetapkan status) ketaatan pelaku usaha terhadap: ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, Izin Lingkungan, dan Izin PPLH (Izin
Pembuangan/Pemanfaatan air Limbah, Izin TPS LB3) dalam menjamin kelestarian fungsi lingkungan dari suatu usaha dan/atau
kegiatan. (Konsika Kulon Progo/Mas Pardy)
No comments:
Post a Comment