Tuesday, 10 December 2019

Pengawasan Sektor Lingkungan Hidup Di Kabupaten Kulon Progo

WATES, konsikaku.blogspot.com- Terdapat 3 dasar hukum pengawasan sektor lingkungan hidup di Kabupaten Kulon Progo sebagai berikut. Amanat Pasal 71 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan bahwa “Menteri, Gubernur, Bupati sesuai kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup”. Amanat Pasal 63 dan 76 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan bahwa “Menteri, Gubernur, Bupati sesuai kewenangannya melakukan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan menerapkan sanksi adminstrasi”. Peraturan Bupati Kulon Progo No.62 Tahun 2016 “bahwa untuk menyelenggarakan fungsi pemerintah daerah dan tugas pembantuan urusan lingkungan hidup DLH bertugas menyelenggarakan kegiatan pengawasan dan pengendalian”.

Bupati mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan & pengelolaan lingkungan hidup (SK Bupati Kulon Progo No.322 Tahun 2014 dan Perbub No.62 Tahun 2016), dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Bupati juga berwenang menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH). Namun hingga berita ini diturunkan, di Kabupaten Kulon Progo belum memiliki PPLHD.
Gambar mungkin berisi: 12 orang, termasuk Rini Dwi Hastuti dan Dedy Kunardi, orang duduk, tabel dan dalam ruangan
Peserta menyimak Ekspose Hasil Pengawasan Tahun 2019 oleh DLH Kulon Progo pada Selasa (10/12/2019). (Foto: Pardiyono)

Secara khusus, pengawasan bertujuan untuk mengetahui (memantau, mengevaluasi, dan menetapkan status) ketaatan pelaku usaha terhadap: ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, Izin Lingkungan, dan Izin PPLH (Izin Pembuangan/Pemanfaatan air Limbah, Izin TPS LB3) dalam menjamin kelestarian fungsi lingkungan dari suatu usaha dan/atau kegiatan. (Konsika Kulon Progo/Mas Pardy)

No comments:

Post a Comment