WATES,
konsikaku.blogspot.com-
kendala dan permasalahan tersebut diungkapkan oleh Arif Prastowo S.Sos.,M.Si
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo dalam acara dalam acara Ekspose Hasil Pengawasan Usaha dan/ atau
Kegiatan Pertambangan di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2019 pada Selasa
(10/12/2019) bertempat di DLH Kulon Progo.
“DLH Kab. Kulon Progo belum memiliki
PPLHD (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah) dan PPNS
(Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Lingkungan Hidup. Hal ini menyebabkan proses pengawasan belum bisa
maksimal dan hasilnya belum sesuai harapan” ungkapnya.
Arif Prastowo, S.Sos.,M.Si Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Kulon Progo memaparkan kendala dan permasalahan dalam Pengawasan Usaha Pertambangan di Kabupaten Kulon Progo. (Foto: Pardiyono)
Selain jumlah personil, menurut Arif
terdapat persoalan-persoalan lainnya sehingga berpotensi menjadi kendala
pengawasan. Antara lain, dokumen lingkungan hidup dan dokumen teknis lainnya
belum menjadi acuan dalam usaha pertambangan. Dokumen-dokumen tersebut masih
hanya sebagai formalitas guna perolehan izin.
“Minimnya data yang disediakan oleh
pemegang izin sebagai bahan evaluasi dalam kegiatan pengawasan, upaya kelola dan pantau lingkungan usaha
pertambangan yang bersifat umum pada beberapa
dokumen lingkungan masih
berbeda-beda, dan penegakan hukum belum optimal dilakukan bagi usaha
pertambangan yang tidak berizin, yang menimbulkan persepsi negatif bagi usaha
pertambangan yang berizin (terdapat kecemburuan), juga menjadi kendala
tersendiri” lanjutnya.
Terhadap kendala dan permasalahan
tersebut, pihaknya merekomendasikan beberapa hal, yaitu usulan formasi PPLHD
dan PPNS Lingkungan Hidup
bagi DLH Kulon Progo dan menggiatkan
koordinasi serta evaluasi terkait permasalahan-permasalahan teknik dan sosial
yang menyebabkan penambangan tidak sesuai dengan rencana teknis yang telah
direkomendasikan, sebagai acuan dalam perbaikan kebijakan dalam pengelolaan
usaha pertambangan.
“Di samping itu harus dilakukan penegakan
hukum bagi usaha pertambangan yang tidak berizin agar menimbulkan persepsi positif bagi langkah penegakan hukum bagi
usaha pertambangan yang telah berizin” ujarnya. (Konsika Kulon Progo/Mas Pardy)
No comments:
Post a Comment