Wednesday 11 December 2019

Kendala Dan Permasalahan Dalam Pengawasan Usaha Pertambangan Di Kabupaten Kulon Progo


WATES, konsikaku.blogspot.com- kendala dan permasalahan tersebut diungkapkan oleh Arif Prastowo S.Sos.,M.Si Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo dalam acara dalam acara Ekspose Hasil Pengawasan Usaha dan/ atau Kegiatan Pertambangan di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2019 pada Selasa (10/12/2019) bertempat di DLH Kulon Progo.

DLH Kab. Kulon Progo belum memiliki PPLHD (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah) dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Lingkungan Hidup. Hal ini menyebabkan proses pengawasan belum bisa maksimal dan hasilnya belum sesuai harapan” ungkapnya.
Arif Prastowo, S.Sos.,M.Si Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Kulon Progo memaparkan kendala dan permasalahan dalam Pengawasan Usaha Pertambangan di Kabupaten Kulon Progo. (Foto: Pardiyono)

Selain jumlah personil, menurut Arif terdapat persoalan-persoalan lainnya sehingga berpotensi menjadi kendala pengawasan. Antara lain, dokumen lingkungan hidup dan dokumen teknis lainnya belum menjadi acuan dalam usaha pertambangan. Dokumen-dokumen tersebut masih hanya sebagai formalitas guna perolehan izin.  

“Minimnya data yang disediakan oleh pemegang izin sebagai bahan evaluasi dalam kegiatan pengawasan, upaya kelola dan pantau lingkungan usaha pertambangan yang bersifat umum pada beberapa dokumen lingkungan masih berbeda-beda, dan penegakan hukum belum optimal dilakukan bagi usaha pertambangan yang tidak berizin, yang menimbulkan persepsi negatif bagi usaha pertambangan yang berizin (terdapat kecemburuan), juga menjadi kendala tersendiri” lanjutnya.

Terhadap kendala dan permasalahan tersebut, pihaknya merekomendasikan beberapa hal, yaitu usulan formasi PPLHD dan PPNS Lingkungan Hidup bagi DLH Kulon Progo dan menggiatkan koordinasi serta evaluasi terkait permasalahan-permasalahan teknik dan sosial yang menyebabkan penambangan tidak sesuai dengan rencana teknis yang telah direkomendasikan, sebagai acuan dalam perbaikan kebijakan dalam pengelolaan usaha pertambangan.

“Di samping itu harus dilakukan penegakan hukum bagi usaha pertambangan yang tidak berizin agar menimbulkan persepsi positif bagi langkah penegakan hukum bagi usaha pertambangan yang telah berizin” ujarnya. (Konsika Kulon Progo/Mas Pardy)


No comments:

Post a Comment