WATES, konsikaku.blogspot.com- Kegiatan pengawasan bidang lingkungan hidup memerlukan beberapa instrumen
dalam pelaksanaannya. Instrumen tersebut meliputi Dokumen Lingkungan Hidup (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan/AMDAL, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup/UKL-UPL, Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup/SPPL), Baku Mutu Lingkungan, Izin Lingkungan dan Izin Pusat
Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH), dan Peraturan
perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Adapun tahapan
dalam pengawasan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah
sebagai berikut. 1) Pemberitahuan, 2) Pertemuan pendahuluan (penyampaian maksud
dan tujuan), 3) Pengamatan lapangan/pemeriksaan teknis pemenuhan fasilitas
kegiatan produksi, sarana pengendali udara, air, Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3), dan saran penanganan kerusakan lahan, 4) Pemeriksaan administrasi
(izin-izin, rekomendasi teknis, pelaporan, dan data-data pendukung lainnya, 5) Wawancara,
6) Pengambilan foto/dokumentasi, 7) Penyusunan penandatanganan berita acara,
dan 8) Pertemuan penutup.
Ekspose hasil pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo Tahun 2019 di DLH Kulon Progo pada Selasa (10/12/2019). (Foto: Pardiyono).
Sebagai
tindak lanjut hasil pengawasan kemudian dilakukan penegakan hukum lingkungan,
dalam ranah sanksi administrasi (berfungsi untuk pencegahan dan penanggulangan)
dan/atau hukum perdata (berfungsi dalam hal ganti rugi dan pemulihan lingkungan)
dan/atau hukum pidana (berfungsi memberikan efek jera dan efek derita).
Dinyatakan dalam Undang Undang No. 32 Tahun
2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penegakan
Hukum Lingkungan adalah Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak
lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen
pengawasan dan perizinan. Dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
sudah terjadi, perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang
efektif, konsekuen, dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan
hidup yang sudah terjadi. (Konsika Kulon Progo/Mas Pardy)
No comments:
Post a Comment