Tuesday, 10 December 2019

Penegakan Hukum Tindak Lanjut Pengawasan Lingkungan Hidup


WATES, konsikaku.blogspot.com- Kegiatan pengawasan bidang lingkungan hidup memerlukan beberapa instrumen dalam pelaksanaannya. Instrumen tersebut meliputi Dokumen Lingkungan Hidup (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan/AMDAL, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup/UKL-UPL, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup/SPPL), Baku Mutu Lingkungan, Izin Lingkungan dan Izin Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH), dan Peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.  

Adapun tahapan dalam pengawasan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah sebagai berikut. 1) Pemberitahuan, 2) Pertemuan pendahuluan (penyampaian maksud dan tujuan), 3) Pengamatan lapangan/pemeriksaan teknis pemenuhan fasilitas kegiatan produksi, sarana pengendali udara, air, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan saran penanganan kerusakan lahan, 4) Pemeriksaan administrasi (izin-izin, rekomendasi teknis, pelaporan, dan data-data pendukung lainnya, 5) Wawancara, 6) Pengambilan foto/dokumentasi, 7) Penyusunan penandatanganan berita acara, dan 8) Pertemuan penutup.
Gambar mungkin berisi: 10 orang, orang duduk dan dalam ruangan
Ekspose hasil pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo Tahun 2019 di DLH Kulon Progo pada Selasa (10/12/2019). (Foto: Pardiyono).

Sebagai tindak lanjut hasil pengawasan kemudian dilakukan penegakan hukum lingkungan, dalam ranah sanksi administrasi (berfungsi untuk pencegahan dan penanggulangan) dan/atau hukum perdata (berfungsi dalam hal ganti rugi dan pemulihan lingkungan) dan/atau hukum pidana (berfungsi memberikan efek jera dan efek derita). 

Dinyatakan dalam Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penegakan Hukum Lingkungan adalah Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan dan perizinan. Dalam hal pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sudah terjadi, perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen, dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi. (Konsika Kulon Progo/Mas Pardy)

No comments:

Post a Comment