Tuesday, 10 September 2019

Sosialisasi Ketentuan Presensi Bagi PNS di Kabupaten Kulon Progo


KULON PROGO, konsikaku.blogspot.com- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulon Progo baru-baru ini mengedarkan surat pemberitahuan perihal ketentuan presensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Surat bernomor 863/0986 tertanggal 9 September 2019 tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari 2 surat sebelumnya perihal pelaksanaan presensi dengan mesin face scan dan perihal pengaturan penggunaan presensi.

Garis besar isi surat menjelaskan ketentuan-ketentuan presensi bagi PNS, baik yang melalui mesin face scan maupun presensi manual. Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Unit kerja yang sudah menerima alokasi mesin face scan, maka PNS wajib melakukan presensi face scan pada saat jam masuk dan jam pulang sesuai ketentuan jam kerja Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, dengan presensi yang diakui dimulai pukul 06.00 WIB s/d pukul 18.00 WlB.

Mulai bulan September 2019, Surat Keterangan yang selama ini menerangkan pegawai tidak melakukan presensi face scan dapat diisi secara online melalui aplikasi e-presensi via simasneg.kuIonprogokab.go.id. Surat Keterangan tersebut dibedakan menjadi 2 jenis. Surat Keterangan 1, diperuntukkan bagi PNS dengan keperluan Dinas Luar, Sakit 1 hari, Diklat, dan Turun Jaga. Sedangkan Surat Keterangan 2, diperuntukkan bagi PNS dengan keperluan Rapat, Workshop/Seminar, Konsultasi/Koordinasi, Monitoring/Evaluasi, Mengantar/Fasilitasi Pimpinan/Tamu, Mengantar Barang/Surat/dll sejenis, Keluarga Mendadak Berduka, Keluarga Mendadak Sakit, PNS Mendadak Sakit, serta Tugas Dinas Lainnya.

Untuk menghindari salah persepsi, penjelasan definisi operasional terkait Surat Keterangan dijelaskan dalam lampiran. Terkait rekapitulasi tingkat kedisiplinan kehadiran seluruh PNS di masing-masing OPD ditandatangani Kepala OPD dan dikirim ke Bupati Kulon Proqo Cq Kepala BKPP Kab. Kulon Progo.

Bagi OPD/Unit Kerja yang belum menerima alokasi mesin face scan maka PNS wajib melakukan presensi manual sesuai format yang telah ditetapkan. Kepala OPD/Unit Kerja diharapkan untuk melakukan pemantauan kehadiran terhadap pegawai di lingkungannya masing masing, dan melakukan rekapitulasi kehadiran sesuai format yang ditetapkan.

Rekapitulasi tingkat kedisiplinan tersebut baik yang melalui aplikasi maupun manual dikirimkan ke BKPP Kulon Progo paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Hasil perekaman presensi face scan nantinya juga digunakan sebagai dasar pembinaan PNS dan diperhitungkan dalam pemberian tambahan penghasilan berbasis kinerja (Tukin, dulu sering disebut “TPP”). (Konsika Kulon Progo/Mas Pardy)

No comments:

Post a Comment