KULON PROGO, konsikaku.blogspot.com- Masih tentang kisah Suaka Margasatwa Sermo Kulon Progo. Kali ini kita akan menyajikan penggalan diskusi dalam KULWA (Kuliah Via WhatsApp) bersama Jeraring Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kulon Progo (LHK KP) pada hari Sabtu (31/8/2019). Sebagai narasumber utama adalah Untung Suripto dari BKSDA Yogyakarta. Salah satu peserta diskusi menanyakan tentang pendataan jumlah populasi burung yang ada di Suaka Margasatwa Sermo. Berikut penjelasan selengkapnya.
“Kalau ke tingkat jumlah polulasi burung kami belum melakukan, hanya sebatas identifikasi dan monitoring saja. Kalau untuk mamalia pernah kami lakukan tahun 2017, dengan memasang kamera trap 10 unit (hilang satu). Dari hasil tersebut dianalisa bahwa populasi kijang di Suaka Margasatwa Sermo berjumlah 5 ekor” ungkapnya.
Menurut Untung Suripto, hasil ini bisa berubah karena kamera trap yang dipasang hanya 10, sementara daerah jelajah kijang luas. Terkait release/lepas liar satwa siataan atau serahan bisa dilakukan di Suaka Margasatwa Sermo dengan catatan satwa tersebut endemik Sermo, jadi jenis bukan asli Sermo tidak bisa dilepas di Sermo. Misalnya burung jenis love bird, macaw, tidak bisa karena asli dari luar.
“SOP telesan satwa meliputi 1. Jenis endemik 2. Kajian habitat, pakan ada tidak?, sumber air bagaimana?, dan lain-lain. 3. Harus sehat (test kesehatan di BPVET) 4. Habituasi (sebelum release, harus ada habituasi /penyesuaian dengan habitat). Satwa dari peliharaan akan lebih lama, perlu karantina dulu di SFF (Stasiun Flora Fauna) Bunder Gunung Kidul” jelasnya.
Peserta diskusi lainnya ada yang menanyakan tentang hewan mirip macan (harimau), tapi lebih kecil, namun lebih besar daripada kucing itu memang ada atau hanya rumor saja.
“Kami sering dapat laporan macan di Sermo, tapi kami belum pernah mendapat bukti autentik. Kemungkinan yang disebut sebagai macan kecil itu adalah "blacan", kucing hutan. Corak nya memang ada spot-spot hitam agak coklat seperti macan. Blacan di Suaka Margasatwa Sermo termasuk banyak” jawabnya.
Blacan termasuk satwa yang sering dijumpai di Kawasan Suaka Margasatwa Sermo. Satwa tersebut sangat peka. Sayangnya populasinya belum diinventarisasi, sehingga jumlah secara pasti belum dapat diketahui.
Diskusi makin menarik tatkala ada peserta yang menanyakan bolehkah membunuh babi hutan atau celeng karena telah merusak tanaman penduduk. Berikut ini adalah jawabannya.
"Pada prinsipnya, semua satwa dan tumbuhan yang berada di dalam Suaka Margasatwa Sermo dilindungi meski satwa tersebut tidak dilindungi dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Tetapi karena berada di dalam kawasan Sermo, jadinya tetap dilindungi, tidak boleh diambil/dibunuh" ujarnya.
Ia menambahkan, untuk kejadian konflik satwa dengan manusia, ada mekanisme tersendiri. Satwa yang mengganggu masyarakat sebisa mugkin dihalau agar masuk dalam kawasan hutan. Satwa boleh dibunuh jika memang sudah membahayakan manusia. Akan tetapi, tidak direkomendasikan untuk selalu membunuh sebagai opsi yg utama. Satwa keluar kawasan ada beberapa sebab, misal di dalam kurang pakan, habitatnya dirusak manusia, dan lain sebagainya. (Konsika Kulon Progo/Mas Pardy)
No comments:
Post a Comment