KOKAP (KONSIKA NEWS) - Rabu 22 Mei 2024 DLH Kulon Progo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penghapusan Merkuri kepada Koperasi Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK).
Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk implementasi Peraturan
Bupati Kulon Progo Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Daerah Penghapusan
Merkuri.
Sosialisasi dilaksanakan di Kalurahan Kalirejo, Kapanewon
Kokap dengan sasaran sosialisasi adalah angggota Koperasi Pertambangan Emas
Skala Kecil.
Jumlah Koperasi Pertambangan Emas di Kulon Progo sebanyak 7
Koperasi. Sosialisasi akan dilaksanakan secara bertahap kepada anggota 7
koperasi tersebut.
Narasumber dalam acara sosialisasi ini adalah Prof. Himawan
Tri Bayu Murti Petrus, S.T., M.E., D.Eng. dari Departemen Teknik Kimia,
Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta dan Bapak Gusman Yusuf,
ST. dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan ESDM DIY.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan
informasi tentang Bahaya Merkuri di Lingkungan Alam dan Manusia.
Selain itu, dalam sosialisasi ini juga disampaikan terkait
Potensi Olahan “NON MERCURI”, dan Peluangan “LAIN” Pengembangan Daerah. (Yuli)
No comments:
Post a Comment