YOGYAKARTA (KONSIKA NEWS) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X melantik Ir. Srie Nurkyatsiwi, MMA menjadi Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo.
Berlatar pendidikan S-1 Ekonomi Pertanian UPN "Veteran" Yogyakarta dan S-2 Magister Manajemen Agribisnis UPN "Veteran" Yogyakarta, Srie Nurkyatsiwi yang kesehariannya bertugas sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY menggantikan Pj Bupati Kulon Progo sebelumnya, Ni Made Dwipanti Indrayanti, S.T.,M.T.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Bangsal Kepatihan, Komplek Kepatihan, Danurejan Yogyakarta, Rabu Wage (22/5/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Sri Sultan HB X juga melantik dan mengambil sumpah Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Masyarakat Ir. Sugeng Purwanto, MMA sebagai Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, menggantikan Singgih Raharjo, S.H.,M.Ed.
Sri Sultan mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah Penjabat Bupati Kulon Progo dan Penjabat Walikota Yogyakarta bertujuan untuk mencegah terjadinya kevakuman kepemimpinan di Kabupaten Kulon Progo dan Kota Yogyakarta.
“Sehingga dengan demikian, proses pengambilan keputusan penting dapat dilaksanakan sesuai kewenangan yang melekat pada Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota,” kata Sri Sultan ketika memberikan sambutan.
Sri Sultan menyampaikan terimakasih kepada Pj Bupati dan Pj Walikota sebelumnya atas kinerja yang telah dilaksanakan.
“Saya sampaikan ucapan terimakasih disertai penghargaan kepada Penjabat Bupati Kulon Progo Saudari Ni Made Dwipanti Indrayanti dan Penjabat Walikota Yogyakarta Saudara Singgih Raharjo atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan dengan berbagai penghargaan dari pemerintah, seiring apresiasi dan partisipasi masyarakat terhadap program-program pembangunan yang berorientasi kerakyatan. Selain itu, selama menjabat keduanya juga telah menjalin hubungan baik dan aktif berkoordinasi dalam rangka pembangunan dengan Pemerintah Daerah DIY,” tuturnya.
Sedangkan kepada Pj Bupati dan Pj Walikota yang baru, Sri Sultan optimis mereka berdua akan mampu menunaikan ketugasan dengan baik.
“Keduanya akan dapat menunaikannya, meski berbagai tantangan telah mengemuka sehingga berbagai solusi harus segera direalisasi,” ujarnya.
Ngarsa Dalem (sapaan Sri Sultan HB X) mengungkapkan, salah satu tantangan yang krusial adalah desentralisasi pengelolaan sampah. Dimana dalam konteks hari ini, Pemerintah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulon Progo dapat merencanakan dan mengimplementasikan konsep tata kelola sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, penguatan edukasi lingkungan baik melalui pendidikan formal maupun informasi, dan melalui skema pemberdayaan masyarakat.
Ngarsa Dalem berpesan khusus kepada Pj Bupati Kulon Progo agar mengoptimalkan peran wilayah Kulon Progo sebagai Kota Bandara melalui potensi smart agriculture, smart tourism, dan sirkuler ekonomi.
“Pemerintah Kabupaten Kulon Progo harus cermat dalam memilih dan memilah investor dengan ketat dalam proyek aerotropolis di YIA sesuai program pembangunan yang telah direncanakan bersama Pemda DIY,” kata Sri Sultan.
Ditambahkan, UMKM di Kulon Progo harus diberikan dukungan khusus untuk meningkatkan standar dan keterjangkauan produk agar memenuhi kualitas internasional dengan memanfaatkan fasilitas di YIA untuk mempromosikan produk-produk terkurasi kepada wisatawan internasional.
“Penjabat Bupati Kulon Progo juga harus memastikan Program Bantuan Sosial Lansia dapat berjalan efektif dalam bingkai akuntabilitas dan berkeadilan dengan kolaborasi lintas sektor antar level pemerintah,” tegas Ngarsa Dalem.
Pelantikan Sugeng Purwanto sebagai Pj Walikota Yogyakarta dan Sri Nurkyatsiwi sebagai Pj Bupati Kulon Progo berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-1080 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Penjabat Walikota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-1081 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baik Sugeng maupun Srie, akan menjalankan ketugasan sebagai Pj dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. (Prd)