PENGASIH (KONSIKA NEWS) - Pada pertengahan bulan Februari 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo melaksanakan koordinasi dan konsultansi terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) tanpa merkuri di Kalurahan Kalirejo dan Hargorejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dasar hukum di dalam penentuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk
Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) tanpa merkuri di Kalurahan Kalirejo dan Hargorejo,
Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo disampaikan oleh Bpk. Gusman (Dinas
PUP-ESDM DIY) adalah sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Republik Indonesia Nomor: 91.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah
Pertambangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk
Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) tanpa merkuri di Kalurahan Kalirejo dan Hargorejo,
Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo digunakan sebagai dasar di dalam
penentuan lokasi rencana Hibah Fasilitas Pengolahan Emas Non Merkuri untuk
Kegiatan Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) di Kabupaten Kulon Progo dari
Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Direktorat Jenderal Pengelolaan
Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Republik Indonesia pada Tahun Anggaran 2024. (Himawan)
No comments:
Post a Comment