Tuesday, 27 February 2024

Lokasi WPR Pertambangan Emas Skala Kecil di Kulon Progo

PENGASIH (KONSIKA NEWS) - Pada pertengahan bulan Februari 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo melaksanakan koordinasi dan konsultansi terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) tanpa merkuri di Kalurahan Kalirejo dan Hargorejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dasar hukum di dalam penentuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) tanpa merkuri di Kalurahan Kalirejo dan Hargorejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo disampaikan oleh Bpk. Gusman (Dinas PUP-ESDM DIY) adalah sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 91.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.


Lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dapat diakses secara daring melalui alamat situs, yaitu: https://geoportal.esdm.go.id/minerba/, sesuai dengan Peta Wilayah Pertambangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Lampiran Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 91.K/MB.01/MEM.B/2022 Tanggal 21 April 2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) tanpa merkuri di Kalurahan Kalirejo dan Hargorejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo digunakan sebagai dasar di dalam penentuan lokasi rencana Hibah Fasilitas Pengolahan Emas Non Merkuri untuk Kegiatan Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) di Kabupaten Kulon Progo dari Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada Tahun Anggaran 2024. (Himawan)

No comments:

Post a Comment