PENGASIH (KONSIKA NEWS) - Kegiatan Pengawasan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang Diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten pada tahun 2024 akan memiliki tantangan tersendiri.
Hal ini dikarenakan semakin banyaknya usaha/kegiatan yang
telah memiliki izin lingkungan, baik yang diajukan secara manual (sebelum ada
sistem OSS) yang masih berlaku maupun yang terbit otomatis melalui sistem OSS.
Untuk menentukan target pengawasan yang tepat sasaran, pada
tanggal 26 Januari 2024 tim kerja Kegiatan Pengawasan Perizinan Berusaha atau
Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang Diterbitkan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten, menyusun skala prioritas target pengawasan tahun
2024 dengan melakukan pembobotan terhadap aspek kriteria potensi dampak
lingkungan sebagai berikut: air limbah, limbah bahan berbahaya dan beracun
(B3), sampah, udara, kerusakan lahan, dan potensi adanya aduan masyarakat
akibat dampak dari masing-masing usaha/kegiatan.
Target pengawasan terhadap usaha/kegiatan pada tahun 2024 ini
yaitu sebanyak 70 usaha/kegiatan yang terdiri dari bidang kesehatan, industri,
pertambangan, energi, dan lainnya. Kegiatan pengawasan direncanakan akan
dilaksanakan pada bulan Maret sampai dengan bulan November 2024. (Citra)
No comments:
Post a Comment