PENGASIH (KONSIKA NEWS) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan Rapat Paripurna (Rapur) di Ruang Kresna Gedung DPRD Kabupaten Kulon Progo, Kamis Wage (22/2/2024).
Rapur digelar dalam rangka penyampaian 2 (dua) Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan Perubahan Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Binangun.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Perubahan
Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Tirta Binangun, Agus Supriyanta, menuturkan berbagai hal mendasar yang
menjadi pertanyaan Pansus.
Antara lain, dasar pertimbangan perubahan Perda tersebut, capaian
kinerja dari Perumda Air Minum Tirta Binangun, upaya yang dilakukan untuk
menggandeng kerja sama dengan investor, dan inovasi/strategi untuk eksistensi
produk air minum.
Sementara itu menyangkut penyertaan modal, pihaknya menegaskan
prinsip-prinsip akuntabilitas wajib dijalankan di Perumda Air Minum Tirta
Binangun Kabupaten Kulon Progo.
Mengundang sejumlah OPD dan pihak terkait lainnya, pelaksanaan
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo Akhid Nuryati,
S.E dan dihadiri langsung Penjabat Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti
Indrayanti, S.T.,M.T. (Prd)
No comments:
Post a Comment