Monday, 26 February 2024

DPRD Kulon Progo Gelar Rapur Bahas Raperda Tentang Perumda Air Minum Tirta Binangun

PENGASIH (KONSIKA NEWS) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan Rapat Paripurna (Rapur) di Ruang Kresna Gedung DPRD Kabupaten Kulon Progo, Kamis Wage (22/2/2024).

Rapur digelar dalam rangka penyampaian 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun.


Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun, Agus Supriyanta, menuturkan berbagai hal mendasar yang menjadi pertanyaan Pansus.

Antara lain, dasar pertimbangan perubahan Perda tersebut, capaian kinerja dari Perumda Air Minum Tirta Binangun, upaya yang dilakukan untuk menggandeng kerja sama dengan investor, dan inovasi/strategi untuk eksistensi produk air minum.


Sementara itu menyangkut penyertaan modal, pihaknya menegaskan prinsip-prinsip akuntabilitas wajib dijalankan di Perumda Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo.

Mengundang sejumlah OPD dan pihak terkait lainnya, pelaksanaan Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo Akhid Nuryati, S.E dan dihadiri langsung Penjabat Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti, S.T.,M.T. (Prd)

No comments:

Post a Comment