WATES (KONSIKA NEWS) – Dalam rangka penghormatan kepada tamu yang berkunjung, di Kabupaten Kulon Progo diadakan penyambutan khas yang dikemas dalam wujud tarian.
Tarian daerah yang dimaksud bernama Tari Sri Kayun.
Secara resmi, hal itu diperkuat dengan ditetapkannya Keputusan
Bupati Kulon Progo Nomor 322/C/2022 tentang Tari Sri Kayun Sebagai Tari
Penyambutan Tamu Khas Kulon Progo tanggal 9 September 2022.
Melalui Surat Edaran Nomor 430/4028 Tentang Tari Sri Kayun
Sebagai Tari Penyambutan Tamu Khas Kulon Progo Tanggal 31 Oktober 2023, Bupati
Kulon Progo menghimbau kepada Kepala Perangkat Daerah/Lurah/Rektor Perguruan
Tinggi/Kepala Balai Pendidikan Menengah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kulon Progo untuk menampilkan Tari Sri Kayun dalam penyambutan semua tamu yang
berkunjung ke instansi dan menyebarluaskan Tari Sri Kayun sebagai Tari
Penyambutan Tamu Khas Kulon Progo di wilayah kerja.
Ketentuan teknis Tari Sri Kayun mendasarkan pada Keputusan
Bupati tersebut di atas.
Sejumlah seniwati membawakan Tari Sri Kayun saat acara launching
di Tegal Kepanasan Puncak Suroloyo Padukuhan Keceme Kalurahan Gerbosari
Kapanewon Samigaluh, Minggu (21/3/2021). (Dok. Pemkab Kulon Progo)
Untuk diketahui, Tari Sri Kayun merupakan tari tradisional hasil kreasi masyarakat yang menunjukkan ciri khas dan identitas Kabupaten Kulon Progo.
Penata iringan dan gerakan tarian tersebut adalah Widodo Pujo
Bintoro, S. Sn, 2 (dua) tahun silam (28/1/2021).
Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Kulon Progo
meluncurkan (launching) Tari Sri
Kayun di Tegal Kepanasan Puncak Suroloyo Padukuhan Keceme Kalurahan Gerbosari
Kapanewon Samigaluh, Minggu (21/3/2021).
Secara filosofis, Sri Kayun berasal dari dua kata, Sri dan
Kayun, Sri artinya pantas, asri, cantik, putri yang ayu, terang, kecantikan,
dan kemakmuran. Sedangkan, Kayun artinya laku, atau laris.
Sri Kayun menggambarkan Kulon Progo yang asri, cantik,
bagaikan putri ayu jelmaan Dewi Padi yang melambangkan kemakmuran serta menawan
hati seiring dengan pembangunan di berbagai sektor yang berkembang dengan pesat
dengan tanpa meninggalkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.
Tercantum dalam Lampiran Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor
322/C/2022, Tari Sri Kayun berfungsi sebagai tari penyambutan, pertunjukan
kesenian, hiburan, serta sarana upacara adat dan pergaulan. (Prd)
No comments:
Post a Comment