Tuesday 14 November 2023

Karyawan Perumda Air Minum Tirta Binangun Ikuti Pelatihan Higiene dan Sanitasi Pengolahan AMDK

WATES (KONSIKA NEWS) – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan pelatihan dengan tema higiene dan sanitasi pengolahan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Digelar 1 (satu) hari, pelatihan bertempat di Ruang Rapat Kantor Pusat Perumda Air Minum Tirta Binangun, Jum’at Kliwon (10/11/2023).

“Pesertanya dari Unit AMDK saja karena materi yang kita minta tentang higiene dan sanitasi AMDK yang berkaitan dengan penyelenggaraan produksi dan cara pengolahan bahan makanan secara baik dan benar,” tutur Kepala Unit AMDK Perumda Air Minum Tirta Binangun Meiritanto, S.E kepada SWARA TIRTA pasca pelatihan.


Meiritanto mengatakan, melalui pelatihan tersebut diharapkan para pegawai/karyawan Perumda Air Minum Tirta Binangun khususnya Unit AMDK mampu berproduksi dengan baik dan benar. Sebab, berkaitan dengan bahan makanan/minuman yang dikonsumsi publik sehingga perlu penanganan-penanganan yang benar dan baik pula.

“Harapannya dengan ilmu yang diperoleh kemarin dapat diimplementasikan di tempat usaha/tempat produksi yang kemudian nantinya menghasilkan produk yang berkualitas sehingga menambah kepercayaan publik terhadap airKU,” ujar Meiritanto.

Narasumber pelatihan yaitu Pejabat Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya pada BBPOM Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta, Dra. Nur Cahyawati, Apt.

Dijelaskan, Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) merupakan pedoman tentang bagaimana memproduksi Pangan Olahan agar aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi.

Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik, produsen Pangan Olahan wajib memiliki Izin Penerapan CPPOB sebagai pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan. 

Elemen-elemen dalam CPPOB meliputi lokasi dan lingkungan produksi, bangunan dan fasilitas, peralatan produksi, suplai air/sarana penyediaan air, fasilitas dan kegiatan higiene sanitasi, kesehatan dan higiene karyawan, pemeliharaan dan program higiene sanitasi, penyimpanan, pengendalian proses, pelabelan pangan, pengawasan oleh penanggung jawab, penarikan produk, pencatatan dan dokumentasi, dan pelatihan karyawan. (Prd)

 

No comments:

Post a Comment