YOGYAKARTA (KONSIKA NEWS) - Pada era digital seperti sekarang, semua bisa dilakukan secara online/daring. Hal ini pun sekarang juga berlaku pada pelaporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup oleh usaha/kegiatan. Seperti aplikasi SIMPEL (SISTEM INFORMASI PELAPORAN ELEKTRONIK LINGKUNGAN HIDUP) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Aplikasi ini merupakan tempat untuk melaporkan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup oleh usaha/kegiatan dengan mengisi formulir pertanyaan baik pertanyaan yang bersifat kuantitatif atau kualitatif.
Berkenaan dengan kewajiban pelaporan melalui aplikasi SIMPEL bagi usaha/kegiatan, Bidang Penaatan dan Pengendalian Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Bidang Penaatan, Pengkajian, dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kamis, 7 September 2023).
Belum semua usaha/kegiatan yang berizin di Kabupaten Kulon Progo yang sudah memiliki akun aplikasi SIMPEL dan menggunakannya sebagai sarana pelaporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan. Tim dari DLH Kulon Progo diberikan panduan dan informasi tentang cara registrasi dan pengisian laporan bagi usaha/kegiatan, serta tentang peran DLH sebagai instansi untuk mengawasi dan memantau laporan dari usaha/kegiatan tersebut. (Citra)
No comments:
Post a Comment