Friday 15 January 2021

Program Konservasi Sumber Daya Air Di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2021

WARTA DLH, GIRIMULYO - Senin, 11 Januari 2021 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo khususnya Bidang Tata Lingkungan Seksi Pengkajian Dan Konservasi Lingkungan melakukan kegiatan  dengan Kapanewon Girimulyo dan Kapanewon Nanggulan. Kegiatan tersebut berkaitan dengan Program Konservasi Sumber Daya Air berupa koordinasi dan klarifikasi alokasi pembangunan Instalasi Pemanenan Air Hujan (IPAH) yang akan dilaksanakan pada tahun 2021.

Pemanenan Air Hujan adalah kegiatan menampung air hujan secara lokal dan menyimpannya melalui berbagai teknologi, untuk penggunaan masa depan untuk memenuhi tuntutan konsumsi manusia atau kegiatan manusia. Definisi yang lain Pemanenan Air Hujan (rainwater harvesting) adalah pengumpulan, penyimpanan dan pendistribusian air hujan dari atap, untuk penggunaan di dalam dan di luar rumah maupun bisnis (www.rainharvesting.com.au).

Menurut peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 12 tahun 2009 pasal 1 ayat 1: Pemanfaatan air hujan adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, menggunakan, dan/atau meresapkan air hujan ke dalam tanah. Sedangkan pada pasal 3 disebutkan, kolam pengumpul air hujan adalah kolam atau wadah yang dipergunakan untuk menampung air hujan yang jatuh di atap bangunan (rumah, gedung perkantoran atau industri) yang disalurkan melalui talang.

Rapat koordinasi dipimpin oleh Kepala Seksi Pengkajian dan Konsevasi Lingkungan, Kahar AMKL dan diikuti oleh seluruh staff seksi tersebut. Panewu Girimulyo Purwono, S.Sos memaparkan bahwa rencana pembangunan IPAH akan diprioritaskan pada desa yang megalami kekeringan saat musim kemarau, sehingga keberadaan IPAH tersebut nantinya akan terasa manfaatnya secara langsung oleh masyarakat. Untuk Kapanewon Nanggulan koordinasi dilakukan dengan Kepala Jawatan Kemakmuran Ibu Christina Esti Winarni, SH dan beliau memaparkan bahwa pembangunan IPAH akan dilakukan pada desa yang juga rawan kekeringan.

Ada berbagai teknik penerapan pemanenan air hujan yang dapat dipilih disesuaikan dengan kondisi setempat. Penampung air hujan (PAH) merupakan wadah yang dipergunakan untuk menampung air hujan yang jatuh di atas bangunan (rumah, balai dusun, tempat ibadah, atau PAUD) yang disalurkan melalui talang. PAH sudah banyak dipakai masyarakat secara tradisional sebagai cadangan air bersih. PAH dapat dibangun atau diletakkan di atas permukaan tanah atau di bawah permukaan tanah atau di bawah bangunan rumah yang disesuaikan dengan ketersediaan lahan.

PAH yang diletakkan di atas permukaan tanah mempunyai berbagai keuntungan seperti mudah dalam mengambil/ memanfaatkan airnya (pengalirannya dapat dengan metode gravitasi) dan mudah perawatannya. Volume penampungan air hujan yang digunakan disesuaikan dengan luas atap bangunan.

Kegiatan selanjutnya adalah pemantauan masa pemeliharaan Pohon Perindang Jalan di Kalurahan Banjarsari Kepanewon Samigaluh yang merupakan kegiatan pada tahun 2020. Pemantauan dilakukan melalui observasi langsung pada Tanaman Matoa danTabebuya dan dilakukan pendataan jumlah tanaman yang hidup (bersemi) serta jumlah pohon yang mati. (PRD)

No comments:

Post a Comment