Monday, 25 January 2021

Inilah Ketentuan Menjadi Calon Pelanggan Baru Perumda Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo

KONSIKA NEWS, WATES - Menjadi pelanggan baru, calon pelanggan dapat menghubungi Kantor Perumda Air Minum Tirta Binangun di Jl. Masjid Agung No. 1 Wates Kulon Progo atau Kantor Unit terdekat.

Terlebih dahulu calon pelanggan harus mengajukan permohonan tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran dan menandatangani Kontrak Berlangganan yang telah disediakan dan dilampiri salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Identitas Diri.

Di wilayah calon pemasangan Sambungan Rumah (SR) setidaknya terjangkau jaringan perpipaan dari Perumda Air Minum Tirta Binangun dengan tekanan 0,7 bar (minimal).


Terkait biaya, calon pelanggan berkewajiban membayar Biaya Pendaftaran dan Biaya Penyambungan.

Biaya pendaftaran sambungan baru berkisar Rp. 10.000,- hingga Rp. 50.000,- tergantung klasifikasi pelanggan.

Biaya sambungan baru menggunakan Water Meter berdiameter 13 mm (1/2 inch) sebesar Rp. 1.500.000,-.

Biaya tersebut diperhitungkan maksimal sepanjang 6 meter dari pipa induk/pipa jaringan. Apabila lebih dari 6 meter, maka kelebihannya diperhitungkan sesuai dengan pemakaian peralatan, perlengkapan, dan biaya tenaga.

Apabila menggunakan Water Meter berdiameter 20 mm (3/4 inch), 25 mm (1 inch), 38 mm (1 ½ inch), 50 mm (2 inch), 75 mm (3 inch), dan 100 mm (4 inch, biaya sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemasangan.

Biaya Pemasangan Sambungan Baru di atas sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 %.

Pengajuan pemasangan SR oleh pelanggan tidak diterima apabila diajukan oleh pelanggan lama yang berstatus segel/cabut tetapi masih mempunyai tagihan rekening air yang belum dilunasi/memiliki tunggakan rekening.

Perumda Air Minum Tirta Binangun juga tidak menerima pengajuan permohonan pemasangan oleh pemilik persil baru pada lokasi yang masih terdapat tunggakan rekening air oleh pemilik persil sebelumnya.

Secara resmi, Ketentuan Berlangganan, Besaran Tarif Air Minum, Tarif Penyambungan Instalasi Baru dan Tarif Pelayanan Lainnya tertuang dalam Keputusan Direktur Nomor 06/KPTS/PUDAM.KP/I/2021 tanggal 4 Januari 2021. (Prd)

No comments:

Post a Comment