KONSIKA NEWS, WATES - Menjadi pelanggan baru, calon pelanggan dapat menghubungi Kantor Perumda Air Minum Tirta Binangun di Jl. Masjid Agung No. 1 Wates Kulon Progo atau Kantor Unit terdekat.
Terlebih dahulu calon pelanggan harus mengajukan permohonan
tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran dan menandatangani Kontrak
Berlangganan yang telah disediakan dan dilampiri salinan Kartu Tanda Penduduk
(KTP)/ Kartu Identitas Diri.
Di wilayah calon pemasangan Sambungan Rumah (SR) setidaknya terjangkau
jaringan perpipaan dari Perumda Air Minum Tirta Binangun dengan tekanan 0,7 bar
(minimal).
Biaya pendaftaran sambungan baru berkisar Rp. 10.000,- hingga
Rp. 50.000,- tergantung klasifikasi pelanggan.
Biaya sambungan baru menggunakan Water Meter berdiameter 13
mm (1/2 inch) sebesar Rp. 1.500.000,-.
Biaya tersebut diperhitungkan maksimal sepanjang 6 meter dari
pipa induk/pipa jaringan. Apabila lebih dari 6 meter, maka kelebihannya
diperhitungkan sesuai dengan pemakaian peralatan, perlengkapan, dan biaya
tenaga.
Apabila menggunakan Water Meter berdiameter 20 mm (3/4 inch),
25 mm (1 inch), 38 mm (1 ½ inch), 50 mm (2 inch), 75 mm (3 inch), dan 100 mm (4
inch, biaya sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemasangan.
Biaya Pemasangan Sambungan Baru di atas sudah termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 %.
Pengajuan pemasangan SR oleh pelanggan tidak diterima apabila
diajukan oleh pelanggan lama yang berstatus segel/cabut tetapi masih mempunyai
tagihan rekening air yang belum dilunasi/memiliki tunggakan rekening.
Perumda Air Minum Tirta Binangun juga tidak menerima
pengajuan permohonan pemasangan oleh pemilik persil baru pada lokasi yang masih
terdapat tunggakan rekening air oleh pemilik persil sebelumnya.
Secara resmi, Ketentuan Berlangganan, Besaran Tarif Air
Minum, Tarif Penyambungan Instalasi Baru dan Tarif Pelayanan Lainnya tertuang dalam
Keputusan Direktur Nomor 06/KPTS/PUDAM.KP/I/2021 tanggal 4 Januari 2021. (Prd)
No comments:
Post a Comment