KONSIKA NEWS, WATES – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menyampaikan edaran agar mengenakan pakaian tradisional. Surat Edaran bernomor 061 / 0041 Tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Tahun 2021 diterbitkan Selasa (12/1/2021).
Tertera dalam edaran, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN),
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Pegawai Tidak Tetap atau
sebutan lain yang bekerja di Instansi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dihimbau
mengenakan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta bertepatan pada tanggal-tanggal
berikut.
13 Januari 2021 (Rabu Wage), dalam rangka peringatan
berdirinya Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat dan peringatan berdirinya
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
31 Agustus 2021 (Selasa Wage), dalam rangka Peringatan
Pengesahan UU Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY.
15 Oktober 2021 (Jumat Wage), dalam rangka Peringatan Hari
Jadi Kabupaten Kulon Progo.
Di samping ketiga tanggal tersebut, pakaian tradisional Jawa
Yogyakarta juga dikenakan rutin setiap hari Kamis Pahing sepanjang tahun 2021
yang jatuh pada 21 Januari, 25 Februari, 1 April, 6 Mei, 10 Juni, 15 Juli, 19
Agustus, 23 September, 28 Oktober, dan 2 Desember mendatang.
Secara resmi edaran dilayangkan kepada masing-masing Kepala Badan,
Dinas, Puskesmas dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Perusahaan Umum
Daerah (Perumda) serta Perusahaan Daerah (PD).
Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta dikecualikan
bagi pegawai yang melaksanakan tugas operasional di lapangan dan tidak
memungkinkan menggunakan busana adat dimaksud. (Prd)
No comments:
Post a Comment