Sunday, 17 January 2021

Pemkab Kulon Progo Sampaikan Edaran Penggunaan Pakaian Tradisional

KONSIKA NEWS, WATES – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menyampaikan edaran agar mengenakan pakaian tradisional. Surat Edaran bernomor 061 / 0041 Tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Tahun 2021 diterbitkan Selasa (12/1/2021).

Tertera dalam edaran, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Pegawai Tidak Tetap atau sebutan lain yang bekerja di Instansi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dihimbau mengenakan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta bertepatan pada tanggal-tanggal berikut.

13 Januari 2021 (Rabu Wage), dalam rangka peringatan berdirinya Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat dan peringatan berdirinya Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.  

31 Agustus 2021 (Selasa Wage), dalam rangka Peringatan Pengesahan UU Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan DIY.

15 Oktober 2021 (Jumat Wage), dalam rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Kulon Progo.

Di samping ketiga tanggal tersebut, pakaian tradisional Jawa Yogyakarta juga dikenakan rutin setiap hari Kamis Pahing sepanjang tahun 2021 yang jatuh pada 21 Januari, 25 Februari, 1 April, 6 Mei, 10 Juni, 15 Juli, 19 Agustus, 23 September, 28 Oktober, dan 2 Desember mendatang.



Secara resmi edaran dilayangkan kepada masing-masing Kepala Badan, Dinas, Puskesmas dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Perusahaan Umum Daerah (Perumda) serta Perusahaan Daerah (PD).

Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta dikecualikan bagi pegawai yang melaksanakan tugas operasional di lapangan dan tidak memungkinkan menggunakan busana adat dimaksud. (Prd)

No comments:

Post a Comment