KONSIKA NEWS, WATES – Menyesuaikan pemberlakuan kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) periode 11 Januari – 25 Januari 2021, operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Langkah-langkah strategis ditempuh sebagai upaya mencegah
penularan Virus Corona di lingkungan perusahaan.
Kepada seluruh karyawan, Direktur menghimbau agar selalu
mematuhi protokol kesehatan dan melapor apabila kontak erat dengan pasien
positif Covid-19.
“Deteksi awal kalau ada karyawan yang kontak erat kami mohon
untuk jujur melapor pada gugus tugas sehingga segera mendapatkan penanganan
lebih lanjut,” kata Direktur Perumda Air Minum Tirta Binangun H. Jumantoro, S.E
di kantornya, Selasa (12/1/2021).
Ditambahkan Jumantoro, andaikata memang harus rapid tes
antigen, akan difasilitasi dari perusahaan.
“Pelu disadari bersama, jangan sampai ada karyawan yang keberangkatannya
riskan namun tetap memaksakan diri masuk kerja,” imbuhnya.
Sejak pandemi Covid-19 merebak Maret 2020 silam, Perumda Air
Minum Tirta Binangun telah membentuk gugus dengan salah satu tugas memantau
penerapan prokes.
Peran gugus tugas akan kembali dipertegas, terlebih saat masa
PTKM seperti sekarang.
Kepada pelanggan, Jumantoro mengharapkan untuk memanfaatkan
layanan online dalam melakukan transaksi pembayaran rekening air. Hal ini
bertujuan untuk menyukseskan PTKM dan mengurangi kontak langsung.
“Dalam membayar, pelanggan tidak harus datang ke kantor. Melainkan
secara cashless melalui platform-platform pembayaran yang resmi bekerjasama
dengan Perumda Air Minum Tirta Binangun,” tandasnya.
Terkait pengetatan prokes, Kepala Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian Sri Suyati mengatakan semua sarana prasarana penunjang dipersiapkan
dengan seksama.
“Kami telah melakukan inventarisasi di masing-masing unit
pelayanan sarpras untuk cuci tangan, kelengkapan sabun, tisu, pengadaan
thermogun, dan sarung tangan bagi kasir,” ujarnya.
Meskipun PTKM tengah berlangsung, Perumda Air Minum Tirta
Binangun tidak menerapkan sistem kerja WFH 75 % WFO 25 %.
Disebutkan Diktum Ketiga dalam Instruksi Bupati Kulon Progo
Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat
Di Kabupaten Kulon Progo, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan
pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 % (seratus persen) dengan
pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat. (Prd)
No comments:
Post a Comment