Wednesday, 20 January 2021

Ada PTKM : Perumda Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo Memperketat Protokol Kesehatan

KONSIKA NEWS, WATES – Menyesuaikan pemberlakuan kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) periode 11 Januari – 25 Januari 2021, operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.   

Langkah-langkah strategis ditempuh sebagai upaya mencegah penularan Virus Corona di lingkungan perusahaan.

Kepada seluruh karyawan, Direktur menghimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan melapor apabila kontak erat dengan pasien positif Covid-19.

“Deteksi awal kalau ada karyawan yang kontak erat kami mohon untuk jujur melapor pada gugus tugas sehingga segera mendapatkan penanganan lebih lanjut,” kata Direktur Perumda Air Minum Tirta Binangun H. Jumantoro, S.E di kantornya, Selasa (12/1/2021).

Ditambahkan Jumantoro, andaikata memang harus rapid tes antigen, akan difasilitasi dari perusahaan.

“Pelu disadari bersama, jangan sampai ada karyawan yang keberangkatannya riskan namun tetap memaksakan diri masuk kerja,” imbuhnya.

Sejak pandemi Covid-19 merebak Maret 2020 silam, Perumda Air Minum Tirta Binangun telah membentuk gugus dengan salah satu tugas memantau penerapan prokes.

Peran gugus tugas akan kembali dipertegas, terlebih saat masa PTKM seperti sekarang.


“Kami juga memberikan fasilitas seperti masker dan hand sanitizer bagi karyawan dan
Alhamdulillah hingga hari ini, di internal belum ada terpapar Covid,” ucapnya bersyukur.

Kepada pelanggan, Jumantoro mengharapkan untuk memanfaatkan layanan online dalam melakukan transaksi pembayaran rekening air. Hal ini bertujuan untuk menyukseskan PTKM dan mengurangi kontak langsung.

“Dalam membayar, pelanggan tidak harus datang ke kantor. Melainkan secara cashless melalui platform-platform pembayaran yang resmi bekerjasama dengan Perumda Air Minum Tirta Binangun,” tandasnya.

Terkait pengetatan prokes, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sri Suyati mengatakan semua sarana prasarana penunjang dipersiapkan dengan seksama.



“Kami telah melakukan inventarisasi di masing-masing unit pelayanan sarpras untuk cuci tangan, kelengkapan sabun, tisu, pengadaan thermogun, dan sarung tangan bagi kasir,” ujarnya.

Meskipun PTKM tengah berlangsung, Perumda Air Minum Tirta Binangun tidak menerapkan sistem kerja WFH 75 % WFO 25 %.

Disebutkan Diktum Ketiga dalam Instruksi Bupati Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat Di Kabupaten Kulon Progo, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 % (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (Prd)

 

No comments:

Post a Comment