KONSIKA NEWS, WATES - Dewan Pengurus Cabang Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Kulon Progo melakukan audiensi dengan Dinas lingkungan Hidup (DLH).
Menurut Ketua DPC IWAPI Kulon Progo
Dien Erna Ekasaputera, S.E, audiensi bertujuan untuk mensinergikan program
kegiatan antara kedua belah pihak.
“Kami bersilaturahmi ke DLH Kulon
Progo dalam rangka audiensi. Pentingnya audiensi adalah untuk mensinergikan
program DPC IWAPI dengan Dinas Lingkungan Hidup,” tutur Erna di sela-sela
kunjungannya ke DLH, Selasa (20/10/2020).
Sejalan dengan visi misi DPC IWAPI, Erna
mengharapkan, melalui audiensi dapat membuka pintu komunikasi untuk
bersama-sama bersinergi membangun Kabupaten Kulon Progo sesuai peran dan
ketugasan.
Selain dengan DLH, pihaknya juga
menjalin kerjasama (MoU) dengan Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas
Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak.
Sebagai salah satu Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) yang ditugaskan mengawal pembangunan di Kulon Progo, DLH
menyambut hangat keinginan DPC IWAPI Kulon Progo untuk bekerjasama. Demikian dikatakan
Kepala DLH Kulon Progo Drs. Sumarsana, M.Si.
Sumarsana menekankan, para pelaku
usaha mempunyai andil besar dalam menyeimbangkan konsep ekonomi dan ekologi.
“Semoga pertemuan ini bermanfaat dan
barokah untuk pembangunan berkelanjutan, demi terwujudnya lingkungan sehat
keluarga sejahtera di Kabupaten Kulon Progo,” harapnya.
Ia berpesan kepada pelaku usaha,
dalam memenuhi kebutuhan saat ini jangan sampai mengorbankan pemenuhan
kebutuhan generasi yang akan datang.
Jenis usaha yang ditekuni harus
senantiasa melibatkan aspek-aspek lingkungan agar pesatnya pembangunan tidak
lantas menghancurkan kelestarian lingkungan hidup.
“Itulah sebabnya, sebelum membuka
usaha disarankan untuk mengurus Izin Lingkungan,” tandas Sumarsana.
Sementara Kepala Bidang Penaatan dan
Pengendalian Lingkungan DLH Kulon Progo RR. Heni Hernawati, S.P.,M.Si menjelaskan
selain bermanfaat untuk pelaku usaha, Izin Lingkungan juga bermanfaat bagi
pemerintah dan masyarakat.
Bagi pelaku usaha, Izin Lingkungan dapat
digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari
usaha/kegiatannya, acuan dalam evaluasi dan pelaporan pengelolaan – pemantauan
lingkungan hidup, acuan dalam pertimbangan kelayakan lingkungan, finansial, dan
tehnik serta adanya kepastian hukum.
“Kami sampaikan kepada Bapak/Ibu para
pelaku usaha di Kabupaten Kulon Progo bahwa apabila terdapat hal-hal yang belum
jelas berkaitan dengan perizinan berusaha, silahkan datang ke DLH untuk
konsultasi, apa saja persyaratan dan mekanismenya karena ada sangkut paut
dengan Izin Lingkungan. Semua pengurusan Izin Lingkungan di DLH tidak dipungut
biaya alias gratis,” jelas Heni. (Prd)
No comments:
Post a Comment