KONSIKA NEWS, KULON PROGO - Meningkatkan pemahaman terkait pembentukan Komisi Penilai Amdal (KPA) di Kabupaten Kulon Progo sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 15 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berkonsultasi ke Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dipimpin
langsung oleh Kepala DLH Kulon Progo Drs. Sumarsana, M.Si, rombongan DLH
berjumlah 5 (lima) orang melakukan konsultasi pada Rabu (7/10/2020).
“Bagian
dari upaya meningkatkan pelayanan publik, khususnya pelayanan perizinan
lingkungan hidup untuk jenis dokumen Amdal, maka di Kabupaten Kulon Progo akan
dibentuk KPA (Komisi Penilai Amdal). Kita ke PSLH UGM untuk berkonsultasi dan
koordinasi mematangkan rencana tersebut,” kata Sumarsana kepada Warta DLH.
Sumarsana
menambahkan, selain untuk KPA, kerjasama dengan PSLH UGM penting guna mendukung
ketugasan DLH dalam melayani masyarakat Kulon Progo.
“Kami
mohon dukungan untuk personil Tim Teknis KPA yang salah satunya berasal dari
PSLH UGM. Lebih luas lagi, kami berharap UGM bisa hadir di Kabupaten Kulon
Progo dengan program-program pengabdiannya,” imbuhnya.
Rombongan
DLH diterima oleh Kepala
PSLH UGM Dr. Mohammad Pramono Hadi, M.Sc yang didampingi Sekretaris
PSLH UGM Dr. Wahyu Yun Santoso,
S.H., M.Hum., LL.M dan Ahli Lingkungan PSLH UGM Dr. Eko Sugiharto, DEA.
Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H.,
M.Hum., LL.M mengatakan, pasca dibangunnya Yogyakarta International Airport
(YIA), di Kabupaten Kulon Progo ke depan akan banyak kegiatan-kegiatan yang
berdampak pada lingkungan hidup. Dengan pertimbangan pelestarian lingkungan, oleh
karena itu harus disiapkan ‘benteng’ sedini mungkin.
“Gagasan untuk membentuk KPA
adalah hal yang positif dan perlu didukung. Namun demikian, pembentukan KPA
perlu ditinjau kembali sebab regulasi dari pusat sangat dinamis. Justru yang
penting sekarang adalah memperkuat kelembagaan, dalam hal ini peningkatan
kapasitas DLH,” ujar Dr. Wahyu.
Senada, Dr. Eko Sugiharto menegaskan,
jangan hanya fokus ke penilai amdal saja, bagaimana pelaporan Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Periode Semesteran
dan kesesuaiannya dengan realita lapangan juga perlu dicermati seksama.
“Kata kuncinya adalah penguatan
kelembagaan. Semua dilakukan dalam rangka menjaga agar lingkungan hidup
terselamatkan,” tegasnya.
Kepala PSLH UGM Dr. Mohammad Pramono Hadi, M.Sc menyampaikan apresiasi
atas kunjungan DLH ke PSLH. Pihaknya juga menawarkan implementasi sistem pelaporan dokumen
lingkungan secara online.
Pak
Pram, sapaan akrab Dr.
Mohammad Pramono Hadi, M.Sc. berharap aplikasi pelaporan online yang
dikembangkan PSLH bisa diterapkan di Kabupaten Kulon Progo.
“Kalau
terkait dengan permohonan personil, nantinya bisa berperan juga sebagai Tim
Pengendali Lingkungan,” ucapnya. (Prd)
No comments:
Post a Comment