KULON PROGO (KONSIKA NEWS) - Dalam rangka Memantau , mengevaluasi ketaatan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan bidang LH (IL dan Izin PPLH) maka Dinas Lingkungan Hidup melakukan kegiatan Pengawasan kepada setiap Usaha/Kegiatan di setiap tahunnya.
Pengawasan
tersebut dilaksanakan dalam rangka Mendorong ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan untuk menaati ketentuan yang tercantum dalam Izin Lingkungan,
Peraturan Perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, Izin
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kegiatan
tersebut dapat dilaksanakan dengan mendasari dengan Undang-undang 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan tidak kalah
pentingnya adalah adanya Dokumen Pengelolaan Lingkungan dari masing-masing
usaha/kegiatan yang berijin tersebut.
Dari
sekitar 300-an usaha/kegiatan yang sudah memiliki ijin lingkungan dan dokumen
pengelolaan lingkungan hidup, dipilih 50 usaha/kegiatan pada tahun ini.
Pemilihan itu berdasarkan atas:
1. 1. Lokasi
usaha/kegiatan
Usaha kegiatan tersebar di 12 wilayah
Kapanewon di seluruh Kabupaten Kulon Progo
2. 2. Bidang
usaha/kegiatan
Bidang usaha/kegiatan di kulon progo antara
lain : Energi, Pariwisata, Insfrastruktur, Pertambangan, Industri, Perhubungan,
Informatika, Pertanian/Peternakan, Layanan Kesehatan, Perikanan/Kelautan,
Perdagangan
3. 3. Masih
aktif/tidaknya usaha/kegiatan tersebut
Ada beberapa usaha yang sudah habis masa
berlakunya, sudah off dan sebagainya.
4. 4. Tingkat Ketaatan
pelaku usaha/kegiatan dalam pelaporan dan pengelolaan lingkungannya.
5. 5. Potensi timbulnya
pencemaran akibat usaha/kegiatan tersebut terhadap lingkungan sekitarnya.
Usaha/kegiatan yang potensi pencemarannya
tinggi akan diprioritaskan terlebih dahulu dalam pengawasannya.
Atas
dasar kriteria-kriteria tersebut maka dipilihlah 50 usaha/kegiatan yang tahun
ini akan dilakukan pengawasan. Ke 50 usaha/kegiatan tersebut yaitu:
Dalam pelaksanaannya nanti, sebelum pelaksanaan hari pengawasan dilakukan, maka DLH KP akan memberikan Surat Pemberitahuan jadwal Pengawasan, dengan maksud agar usaha/kegiatan tersebut dapat menyiapkan dokumen dan lapangannya.
Sampai saat ini DLH telah menyelesaikan 7 kali pengawasan, khususnya terhadap usaha/kegiatan jasa pariwisata dan usaha yang bergerak di bidang energi.
Harapan kedepan, dengan semakin berkembangnya ekonomi warga Kulon Progo, maka usaha.kegiatan menjadi meningkat, namun tetap harus diimbangi dengan pengelolaan lingkungan, untuk itu diperlukan pengawasan secara rutin dan berkelanjutan. (Endratma S R)
No comments:
Post a Comment