Friday, 13 May 2022

Inilah Komposisi Pengawasan Terhadap Usaha/Kegiatan Berijin Yang Dilakukan DLH Kulon Progo Tahun 2022

KULON PROGO (KONSIKA NEWS) - Dalam rangka Memantau , mengevaluasi  ketaatan pelaku  usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan bidang LH (IL dan Izin PPLH) maka Dinas Lingkungan Hidup melakukan kegiatan Pengawasan kepada setiap Usaha/Kegiatan di setiap tahunnya.

Pengawasan tersebut dilaksanakan dalam rangka Mendorong ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menaati ketentuan yang tercantum dalam Izin Lingkungan, Peraturan Perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan mendasari dengan Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan tidak kalah pentingnya adalah adanya Dokumen Pengelolaan Lingkungan dari masing-masing usaha/kegiatan yang berijin tersebut.

Dari sekitar 300-an usaha/kegiatan yang sudah memiliki ijin lingkungan dan dokumen pengelolaan lingkungan hidup, dipilih 50 usaha/kegiatan pada tahun ini. Pemilihan itu berdasarkan atas:

1.     1. Lokasi usaha/kegiatan

Usaha kegiatan tersebar di 12 wilayah Kapanewon di seluruh Kabupaten Kulon Progo

2.     2. Bidang usaha/kegiatan

Bidang usaha/kegiatan di kulon progo antara lain : Energi, Pariwisata, Insfrastruktur, Pertambangan, Industri, Perhubungan, Informatika, Pertanian/Peternakan, Layanan Kesehatan, Perikanan/Kelautan, Perdagangan

3.   3.   Masih aktif/tidaknya usaha/kegiatan tersebut

Ada beberapa usaha yang sudah habis masa berlakunya, sudah off dan sebagainya.

4.      4. Tingkat Ketaatan pelaku usaha/kegiatan dalam pelaporan dan pengelolaan lingkungannya.

5.    5.   Potensi timbulnya pencemaran akibat usaha/kegiatan tersebut terhadap lingkungan sekitarnya.

Usaha/kegiatan yang potensi pencemarannya tinggi akan diprioritaskan terlebih dahulu dalam pengawasannya.


Atas dasar kriteria-kriteria tersebut maka dipilihlah 50 usaha/kegiatan yang tahun ini akan dilakukan pengawasan. Ke 50 usaha/kegiatan tersebut yaitu:



Dalam pelaksanaannya nanti, sebelum pelaksanaan hari pengawasan dilakukan, maka DLH KP akan memberikan Surat Pemberitahuan jadwal Pengawasan, dengan maksud agar usaha/kegiatan tersebut dapat menyiapkan dokumen dan lapangannya.

Sampai saat ini DLH telah menyelesaikan 7 kali pengawasan, khususnya terhadap usaha/kegiatan jasa pariwisata dan usaha yang bergerak di bidang energi.


Harapan kedepan, dengan semakin berkembangnya ekonomi warga Kulon Progo, maka usaha.kegiatan menjadi meningkat, namun tetap harus diimbangi dengan pengelolaan lingkungan, untuk itu diperlukan pengawasan secara rutin dan berkelanjutan. (Endratma S R)

No comments:

Post a Comment