WATES (KONSIKA NEWS) - Dalam rangka upaya Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Pogo pada T.A 2021 telah melakukan kegiatan pemantauan kualitas air Sungai Serang.
Pemantauan
kualitas air ini bertujuan untuk
mengetahui kondisi kualitas air sungai di Kabupaten Kulon Progo.
Pengujian sampel kualitas air sungai dikerjasamakan dengan Balai Laboratorium
Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta.
Pengambilan
sampel air Sungai Serang sebanyak 2 kali dalam setahun dengan asumsi dapat
mewakili musim hujan dan musim kemarau.
Titik lokasi
pemantauan terdistribusi menjadi 5 (lima) titik pantau yaitu di Pelimpahan
Waduk Sermo, Jembatan Serang, Jembatan Giripeni, Bendung Pekik Jamal, dan
Jembatan Karangwuni.
Pertimbangan
dalam penentuan titik pantau adalah: 1) keterwakilan kondisi hulu, tengah,
hilir sungai, 2) pada aliran sungai kawasan hulu yang dianggap belum
terpengaruh aktifitas manusia, 3) merepresentasikan sumber pencemar di sekitar
sungai, dan 4) kemudahan aksesibilitas;
Untuk
mengetahui kualitas air sungai Serang dilakukan pengujian laboratorium terhadap
beberapa parameter uji kualitas air yang terdiri dari parameter fisika, kimia
dan biologi.
Hasil pengujian
masing-masing parameter tersebut dibandingkan dengan Baku Mutu Air Nasional
untuk sungai kelas II yang telah ditetapkan di dalam lampiran VI Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga dapat diketahui mutu dari air sungai
Hasil pengujian
terhadap kualitas air Sungai Serang selanjutnya digunakan untuk menghitung IKA
(Indeks Kualitas Air). IKA adalah suatu
nilai yang menggambarkan kondisi kualitas air yang merupakan nilai komposit
parameter kualitas air dalam suatu wilayah pada waktu tertentu.
Parameter air
sungai yang wajib untuk perhitungan IKA meliputi : derajat keasaman (pH),
oksigen terlarut (DO), kebutuhan oksigen biokimiawi (BOD), kebutuhan oksigen
kimiawi (COD), padatan tersuspensi total (TSS), total fosfat (T-Phosphat),
Nitrat dan Fecal Coli) sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup.
Berdasarkan
hasil Analisa terhadap hasil pengujian kualitas air Sungai Serang pada tahun
2021 dapat diketahui beberapa parameter yang melebihi baku mutu lingkungan
dengan sebaran parameter per-periodenya adalah sebagai berikut.
Pemantauan
periode 1 (pertama): TSS (di titik Karangwuni),Total Phospat (di titik Serang,Karangwuni),
Nitrit (di titik Serang, Giripeni, Pekik Jamal, Karangwuni), Coliform (di titik
Serang, Giripeni, Pekik Jamal Karangwuni), Colli Tinja( di Semua titik)
Sedangkan,
untuk periode 2 (dua): TDS (di titik Karangwuni), TSS (di titik Karangwuni),
COD (di titik Karangwuni), Coliform (di titik Pelimpahan Sermo, Serang,
Giripeni, Karangwuni), Colli Tinja (di titik semua titik)
Secara umum Nilai
IKA (Indeks Kualitas Air) air Sungai Serang di Kabupaten Kulon Progo adalah sebesar
38, hal ini apabila dibandingkan dengan target RPJMD Kabupaten Kulon Progo
Tahun 2017-2022, maka kualitas air sungai masih memenuhi dari target yang telah
ditetapkan yaitu sebesar 38
Upaya
pengendalian pencemaran air permukaan perlu dilakukan guna meningkatkan mutu
sungai atau minimal menjaga agar mutu air sungai tidak sampai turun menjadi
tercemar sedang bahkan berat.
Pencegahan
pencemaran air merupakan langkah preventif guna mencegah masuknya beban
pencemar yang mengakibatkan terlampauinya daya tampung sungai.
Upaya tersebut dapat dilakukan dengan penerapan produksi bersih
pada industri, penyediaan sarana pengolahan air limbah, dan pemenuhan baku mutu
air limbah sebelum dibuang ke badan air (sungai).
Selain itu
upaya penanggulangan dan pemulihan pencemaran air merupakan upaya lanjutan
manakala terjadi pencemaran air melalui langkah-langkah penghentian sumber
pencemar.
Peran serta
masyarakat dalam pengendalian pencemaran air permukaan sangat dibutuhkan,
mengingat potensi terbesar cemaran air permukaan justru bersumber dari
aktivitas masyarakat seperti menjadikan saluran drainase sebagai saluran
pembuangan air limbah rumah tangga dan perilaku membuang sampah ke sungai. (Resthu)
No comments:
Post a Comment