Friday 13 May 2022

DLH Kulon Progo Pantau Kualitas Air Sungai Serang

WATES (KONSIKA NEWS) - Dalam rangka upaya Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Pogo pada T.A 2021 telah melakukan kegiatan pemantauan kualitas air Sungai Serang.

Pemantauan kualitas air ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kualitas air sungai di Kabupaten Kulon Progo.

Pengujian sampel kualitas air sungai dikerjasamakan dengan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta.

Pengambilan sampel air Sungai Serang sebanyak 2 kali dalam setahun dengan asumsi dapat mewakili musim hujan dan musim kemarau.


Titik lokasi pemantauan terdistribusi menjadi 5 (lima) titik pantau yaitu di Pelimpahan Waduk Sermo, Jembatan Serang, Jembatan Giripeni, Bendung Pekik Jamal, dan Jembatan Karangwuni.

Pertimbangan dalam penentuan titik pantau adalah: 1) keterwakilan kondisi hulu, tengah, hilir sungai, 2) pada aliran sungai kawasan hulu yang dianggap belum terpengaruh aktifitas manusia, 3) merepresentasikan sumber pencemar di sekitar sungai, dan 4) kemudahan aksesibilitas;

Untuk mengetahui kualitas air sungai Serang dilakukan pengujian laboratorium terhadap beberapa parameter uji kualitas air yang terdiri dari parameter fisika, kimia dan biologi.

Hasil pengujian masing-masing parameter tersebut dibandingkan dengan Baku Mutu Air Nasional untuk sungai kelas II yang telah ditetapkan di dalam lampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga dapat diketahui mutu dari air sungai

Hasil pengujian terhadap kualitas air Sungai Serang selanjutnya digunakan untuk menghitung IKA (Indeks Kualitas Air).  IKA adalah suatu nilai yang menggambarkan kondisi kualitas air yang merupakan nilai komposit parameter kualitas air dalam suatu wilayah pada waktu tertentu.

Parameter air sungai yang wajib untuk perhitungan IKA meliputi : derajat keasaman (pH), oksigen terlarut (DO), kebutuhan oksigen biokimiawi (BOD), kebutuhan oksigen kimiawi (COD), padatan tersuspensi total (TSS), total fosfat (T-Phosphat), Nitrat dan Fecal Coli) sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup.

Berdasarkan hasil Analisa terhadap hasil pengujian kualitas air Sungai Serang pada tahun 2021 dapat diketahui beberapa parameter yang melebihi baku mutu lingkungan dengan sebaran parameter per-periodenya adalah sebagai berikut.

Pemantauan periode 1 (pertama): TSS (di titik Karangwuni),Total Phospat (di titik Serang,Karangwuni), Nitrit (di titik Serang, Giripeni, Pekik Jamal, Karangwuni), Coliform (di titik Serang, Giripeni, Pekik Jamal Karangwuni), Colli Tinja( di Semua titik)

Sedangkan, untuk periode 2 (dua): TDS (di titik Karangwuni), TSS (di titik Karangwuni), COD (di titik Karangwuni), Coliform (di titik Pelimpahan Sermo, Serang, Giripeni, Karangwuni), Colli Tinja (di titik semua titik)

Secara umum Nilai IKA (Indeks Kualitas Air) air Sungai Serang di Kabupaten Kulon Progo adalah sebesar 38, hal ini apabila dibandingkan dengan target RPJMD Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017-2022, maka kualitas air sungai masih memenuhi dari target yang telah ditetapkan yaitu sebesar 38

Upaya pengendalian pencemaran air permukaan perlu dilakukan guna meningkatkan mutu sungai atau minimal menjaga agar mutu air sungai tidak sampai turun menjadi tercemar sedang bahkan berat.

Pencegahan pencemaran air merupakan langkah preventif guna mencegah masuknya beban pencemar yang mengakibatkan terlampauinya daya tampung sungai.

Upaya tersebut dapat dilakukan dengan penerapan produksi bersih pada industri, penyediaan sarana pengolahan air limbah, dan pemenuhan baku mutu air limbah sebelum dibuang ke badan air (sungai).

Selain itu upaya penanggulangan dan pemulihan pencemaran air merupakan upaya lanjutan manakala terjadi pencemaran air melalui langkah-langkah penghentian sumber pencemar.

Peran serta masyarakat dalam pengendalian pencemaran air permukaan sangat dibutuhkan, mengingat potensi terbesar cemaran air permukaan justru bersumber dari aktivitas masyarakat seperti menjadikan saluran drainase sebagai saluran pembuangan air limbah rumah tangga dan perilaku membuang sampah ke sungai. (Resthu)

No comments:

Post a Comment