WATES (KONSIKA NEWS) – Dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), keluarga besar Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo diwajibkan melaksanakan vaksinasi.
Imbauan disampaikan Direktur Perumda Air Minum Tirta Binangun
H. Jumantoro, S.E melalui edaran Nomor 800/546/PUDAM.KP/VIII/2021 Tanggal 19
Agustus 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Keluarga Besar Perumda Air Minum
Tirta Binangun.
Hal tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021
Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19).
Pemberian vaksin diberikan guna menimbulkan atau meningkatkan
kekebalan seseorang secara aktif terhadap Covid-19. Sehingga, apabila suatu
saat terpajan virus tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan
dan tidak menjadi sumber penularan.
Bagi pegawai atau keluarga yang belum divaksin, pihak Perumda
Air Minum Tirta Binangun akan memfasilitasi dan berkoordinasi dengan fasilitas
kesehatan yang melayani vaksinasi.
“Untuk teknis pelaksanaannya, kami akan bekerja sama dengan
Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo,” tutur Kasubag Umum dan Kepegawaian Perumda
Air Minum Tirta Binangun Sri Suyati saat dikonfirmasi SWARA TIRTA.
Sementara itu, bagi yang sudah vaksin diharapkan mengumpulkan
salinan atau fotokopi kartu vaksin ke Bagian Umum. (Prd)
No comments:
Post a Comment