WATES (KONSIKA NEWS) – Terdapat perubahan hari libur
nasional pada pekan kedua bulan Agustus tahun 2021.
Libur nasional yang semula jatuh pada Selasa (10/8/2021)
digeser menjadi Rabu (11/8/2021).
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bersama
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor
3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama,
Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Di tingkat Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, telah terbit Surat
Edaran Nomor 800/0803 Tanggal 22 Juni 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas
Pelaksanaan Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Untuk mengatur hal serupa, di lingkup Perusahaan Umum Daerah
(Perumda) Air Minum Tirta Binangun, Direktur menyampaikan Edaran Nomor
003/536/PUDAM.KP/VIII/2021 Tanggal 9 Agustus 2021.
Bertepatan dengan ditetapkannya hari Rabu (11/8/2021) sebagai
hari libur nasional, dan Selasa (10/8/2021) merupakan hari masuk kerja, Direktur
Perumda Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo menghimbau kepada
seluruh pegawai di lingkungannya untuk menyesuaikan kondisi pelayanan yang ada.
(Prd)
No comments:
Post a Comment