PENGASIH (KONSIKA NEWS) – Menyongsong peringatan Hari Pramuka ke-60 Tahun 2021, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo bekerjasama dengan Jejaring Pengelola Sampah Mandiri (JPSM) Merti Bawana Asri dan Satuan Karya Pramuka (Saka) Kalpataru memasang spanduk di atas Jembatan Dayakan Pengasih, Kamis (12/8/2021).
Salah satu pegawai DLH Kulon Progo Anityas Limnandari
mengatakan, spanduk yang dipasang berisi ajakan untuk mengelola sampah secara
bijak dan menegaskan bahwa sungai bukanlah tempat sampah.
“Ada 2 spanduk yang kita pasang di lokasi tersebut. Semuanya terkait
pengelolaan sampah,” kata Anityas yang juga pinsaka Kalpataru saat dikonfirmasi
WARTA DLH usai kegiatan.
Dengan pemasangan spanduk, pihaknya mengharapkan dapat
menggunggah kesadaran masyarakat pengguna jalan agar tidak membuang sampah di
sungai dan mengelola sampah mulai dari rumah tangga masing-masing.
Menurut Anityas, perilaku membuang sampah sembarangan melanggar
Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2013 dan terkena pidana.
Dalam Pasal 31 disebutkan bahwa pidananya berupa kurungan
paling lama 3 bulan atau denda paling banyak sebesar 15 juta rupiah.
“Sungai bukanlah tempat sampah. Kaline resik, Atine becik,
Rejekine Apik,” tegas pegawai Bidang Tata Lingkungan ini.
Sejumlah personil Saka Kalpataru dan Ketua JPSM Sunardi
tampak berpartisipasi langsung dalam kegiatan tersebut. (Prd)
No comments:
Post a Comment