Monday, 14 December 2020

Hasil Pengawasan DLH Selama 2020 : Ada Yang Diberi Penghargaan Adapula Teguran

KONSIKA NEWS, WATES - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo memberikan penghargaan dan teguran bagi pelaku/pemegang izin usaha dan/atau kegiatan terkait komitmen yang dilakukan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Penghargaan dan teguran diberikan mengacu pada hasil pengawasan DLH selama tahun 2020.

 


Menurut Kepala Bidang Penaatan dan Pengendalian Lingkungan DLH Kulon Progo RR. Heni Hernawati, S.P.,M.Si, sasaran pengawasan tahun 2020 meliputi berbagai sektor/bidang usaha dengan jumlah total 48 unit.

“Dari 48 unit tersebut 11 diantaranya memenuhi kategori taat dan diberi sertifikat penghargaan yang disampaikan langsung oleh Kepala Dinas,” ujarnya pada WARTA DLH, Kamis (19/11/2020).

Dikatakan Heni, 11 unit dimaksud terdiri dari Winarto, CV. Handika Karya, CV. Bedjoe Oetomo (Bidang Pertambangan), CV. Karya Hidup Sentosa, PT. Sung Chang Indonesia, PT. Putra Patria Adikarsa (Bidang Industri), RSUD Wates, RSU Pura Raharja Medika, RSU Rizki Amalia Lendah, RSU PKU Muhammadiyah Nanggulan, dan RSU Santo Yusup Boro (Fasilitas Layanan Kesehatan).

Usaha dan/atau kegiatan termasuk kategori taat, apabila memenuhi kriteria: 1) mempunyai Dokumen Lingkungan, 2) menyusun dan menyampaikan Laporan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara rutin sesuai Dokumen Lingkungan, 3) melaksanakan pemantauan kualitas lingkungan meliputi air, udara, dan tanah, 4) mempunyai izin PPLH, serta 5) tidak berkasus lingkungan (tidak ada aduan lingkungan).

“Bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan yang belum memenuhi kategori taat, DLH memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan arahan,” imbuhnya tidak merinci usaha mana saja.

Mengacu pasal 71 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan pengawasan yang dilakukan DLH mengandung maksud mendorong ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menaati ketentuan yang tercantum dalam Izin Lingkungan, Peraturan Perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan hasil pengawasan di bidang usaha dan/atau kegiatan pertambangan diketahui bahwa beberapa penambangan tidak sesuai dengan desain dan rencana teknis yang telah direkomendasikan serta tidak dapat menunjukkan data informasi (data teknis maupun data non teknis) sehingga sulit dievaluasi. Misalnya, data kemajuan tambang, data kompensasi lahan, data yang berhubungan dengan CSR, maupun pencatatan pengelolaan lingkungan hidup seperti limbah B3.

Sedangkan pengawasan di bidang usaha dan/atau kegiatan industri dan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), masih dijumpai sejumlah usaha dan/atau kegiatan industri dan fasyankes yang hasil uji laboratorium limbahnya belum memenuhi baku mutu lingkungan.

Di samping itu, beberapa usaha dan/atau kegiatan industri dan fasyankes ada yang tidak tertib mengumpulkan laporan Izin Lingkungan setiap 6 bulan sekali (dokumen UKL-UPL) dan laporan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) setiap 3 bulan sekali (neraca LB3).

Bahkan, terdapat pemegang izin usaha dan/kegiatan industri dan fasyankes yang kurang kooperatif dalam pengawasan, seperti halnya tidak melakukan pendampingan dan tidak menindaklanjuti surat teguran yang telah dilayangkan DLH Kulon Progo. (Prd)

No comments:

Post a Comment