KONSIKA NEWS, WATES – Mendukung terciptanya keselamatan penerbangan dari dan ke Yogyakarta International Airports, Bupati Kulon Progo mengeluarkan Surat Edaran.
Bernomor 005/3524 tertanggal 25 November 2020, edaran
ditujukan kepada Panewu Temon dan Wates sebagai tindak lanjut atas surat dari
Angkasa Pura I Airports Nomor AP.I.2334/OB.01/2020/GM.YIA-B perihal Pengelolaan
Kawasan di sekitar Bandar Udara dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan
kepada Bupati Kulon Progo.
Bupati menginstruksikan Panewu agar mensosialisasikan dan menertibkan kegiatan di sekitar bandara karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Kegiatan dimaksud, antara lain: Bermain laser; Lampu permukaan non-aeronautica lighting; Menerbangkan layang-layang; Menerbangkan balon udara; Menerbangkan pesawat udara tanpa awak (drone); Roket tanpa awak; Bermain/menerbangkan burung merpati; Kegiatan yang menimbulkan debu atau partikel lain dari kegiatan industri atau pertambangan.
Apabila terdapat aktivitas/kegiatan yang dapat membahayakan
keselamatan penerbangan, maka Panewu diharapkan sesegera mungkin untuk
melaporkan ke pihak-pihak terkait.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
553/2444/SJ tentang Pengelolaan Kawasan di sekitar Bandar Udara dalam rangka
menjamin keselamatan penerbangan yang ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh
Indonesia, kegiatan menerbangkan layang dan drone di kawasan sekitar bandara
memang tidak diizinkan. (Prd)
No comments:
Post a Comment