Thursday, 10 December 2020

Edaran Bupati : Area Temon dan Wates Diminta Perhatikan Keselamatan Penerbangan

KONSIKA NEWS, WATES – Mendukung terciptanya keselamatan penerbangan dari dan ke Yogyakarta International Airports, Bupati Kulon Progo mengeluarkan Surat Edaran.

Bernomor 005/3524 tertanggal 25 November 2020, edaran ditujukan kepada Panewu Temon dan Wates sebagai tindak lanjut atas surat dari Angkasa Pura I Airports Nomor AP.I.2334/OB.01/2020/GM.YIA-B perihal Pengelolaan Kawasan di sekitar Bandar Udara dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan kepada Bupati Kulon Progo.



Bupati menginstruksikan Panewu agar mensosialisasikan dan menertibkan kegiatan di sekitar bandara karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Kegiatan dimaksud, antara lain:  Bermain laser; Lampu permukaan non-aeronautica lightingMenerbangkan layang-layang; Menerbangkan balon udara; Menerbangkan pesawat udara tanpa awak (drone); Roket tanpa awak; Bermain/menerbangkan burung merpati; Kegiatan yang menimbulkan debu atau partikel lain dari kegiatan industri atau pertambangan.

Apabila terdapat aktivitas/kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, maka Panewu diharapkan sesegera mungkin untuk melaporkan ke pihak-pihak terkait.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 553/2444/SJ tentang Pengelolaan Kawasan di sekitar Bandar Udara dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan yang ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia, kegiatan menerbangkan layang dan drone di kawasan sekitar bandara memang tidak diizinkan. (Prd)

 

No comments:

Post a Comment