KULON PROGO (KONSIKA NEWS) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo melakukan Uji Kualitas Udara Ambien.
Bekerja sama dengan Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja
D.I.Yogyakarta, pengambilan sampel berlangsung pada Selasa 23 Agustus 2022.
Salah satu staff Bidang PPL DLH Kulon Progo Bhakti Panji Winata, Amd.KL menuturkan bahwa berdasarkan keterwakilan wilayah dan
studi kelaikan, lokasi yang dipilih yakni Perempatan Dekso Kalibawang, Perempatan Ngeplang Sentolo, Pertigaan Tugu Brosot Galur, Proliman Karangnongko Wates, Pertigaan Jangkaran Temon, Perempatan Pasar Pripih , Pertigaan JJLS Jl. Deandeles Karangsewu, PT. Mentari Niaga Utama Salamrejo dan Capital
Realm Indonesia, PT. Dian Niaga Salamrejo, dan Area CV. Karya Hidup Sentosa Sentolo.
Terdapat tujuh jenis parameter uji kualitas udara ambien,
yaitu SO2, NO2, CO, O3, CO2, PM2,5, TSP.
Secara teknis, dalam pengambilan sampel digunakan
peralatan seperti halnya HVAS, larutan penjerap, dan anemometer.
Sumarno, S.Pd Pengelola Laboratorium Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja DIY menjelaskan sampel yang diambil
selanjutnya akan diuji di Laboratorium Balai Hiperkes DIY.
"Dalam pengujian kadar debu, filter ditimbang
sebelum dan setelah pemakaian. Data selisih diolah sehingga merepresentasikan
kadar debu di kawasan tersebut. Dari proses pengambilan sampel untuk
masing-masing parameter, pengujian, hingga penyusunan laporan administratif
memakan waktu lebih kurang seminggu" papar Sumarno.
Hasil uji kualitas udara akan dibandingkan dengan baku
mutu lingkungan, baik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2021 tentang Peyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Data tersebut menjadi dasar pengambilan kebijakan
pengelolaan lingkungan oleh pihak-pihak terkait.
Seiring makin bertambahnya jumlah kendaraan bermotor dan
pembangunan di Kabupaten Kulon Progo kualitas udara ambien cenderung
menurun. Dalam hal ini kesadaran dan kepedulian masyarakat serta perhatian
serius dari pemerintah amat dibutuhkan. (Bid.
PPL)
No comments:
Post a Comment