Friday, 10 June 2022

Terkait Penyusunan Dokumen KLHS, DLH Kulon Progo Koordinasi dengan DLH Bantul

BANTUL (WARTA DLH) - Kepala Bidang Tata Lingkungan beserta Kelompok Substansi Pengkajian dan Konservasi Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul, (Kamis 9 Juni 2022).

Kegiatan kunjungan kerja tersebut dalam rangka koordinasi terkait strategi penyusunan KLHS yang akan disusun oleh DLH Kab. Kulon Progo pada tahun 2023. 

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 yang dimaksud KLHS adalah serangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. 

Kebijakan pemberlakuan KLHS tersebut ditujukan untuk memastikan penerapan pembangunan yang berkelanjutan pada suatu wilayah atau pada program pemerintahan. 

Pada eksekusinya, KLHS wajib tertuang pada RTRW suatu wilayah propinsi, kota atau pun kabupaten dan juga pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengan (RPJM) nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

Penyusunan KLHS dapat dilakukan pihak Jasa Konsultansi Lingkungan yang berpengalaman dengan Tenaga Ahli yang berkompeten. 

Menurut Tri Manora, S.Sos (Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan DLH Bantul) bahwasanya penyusunan KLHS meliputi pembuatan kerangka acuan kerja, pemilihan metodologi yang sesuai dengan buku pedoman penyusunan KLHS baik sesuai dengan pedoman yang dibuat oleh Kementerian LHK maupun Kemendagri. 

Tahapan/ langkah kerja harus ditaati dan disesuaikan dengan Kebijaka Rencana Program (KRP). Selain itu pada saat proses penyusunan harus diantisipasi permasalahan di isu strategis standar Kementerian LHK dan Kemendagri berbeda. 

Hal ini harus di koordinasikan dengan Bappeda dan Dinas Petarung.

Terakhir, Pada saat proses validasi semua arahan tim validator (DLHK) harus segera diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan serta segera melengkapi apabila ada kekurangan dokumen yang divalidasi. (Indriana Susanti)

No comments:

Post a Comment