Sunday 9 January 2022

Pasal Berikut Ini Terkait Penyegelan Water Meter, Pelanggan Perlu Memahami

WATES (KONSIKA NEWS) – Penyegelan water meter pelanggan berpedoman pada regulasi yang berlaku pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo.

Aturan tersebut tercantum di Pasal 9 dalam Keputusan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo Nomor 49/KPTS/PUDAM.KP/III/2021 Tanggal 1 Maret 2021 Tentang Ketentuan Berlangganan, Besaran Tarif Air Minum, Tarif Penyambungan Instalasi Baru dan Tarif Pelayanan Lainnya pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo.


Pasal 9 terdiri dari 6 (enam) ayat dengan uraian sebagai berikut.

Ayat 1, apabila dalam 1 (satu) bulan pelanggan tidak membayar rekening air minum maka akan dilakukan penutupan sementara/segel.

Ayat 2, penutupan sementara atas permintaan pelanggan dapat disetujui apabila tidak mempunyai tunggakan rekening air/non air dan maksimal untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan dari penutupan serta dikenakan biaya sebagaimana tersebut dalam nomor 6 lampiran I Keputusan ini (Rp. 50.000,00 – red).

Ayat 3, penutupan sementara sebagaimana yang tersebut pada ayat 2) di atas dapat diperpanjang sesuai mekanisme yang berlaku.

Ayat 4, penutupan sementara dimaksud ayat 1) dan 2) pasal ini dapat dibuka kembali apabila pelanggan telah melunasi rekening air/non air dan denda keterlambatan ditambah biaya pembukaan kembali sambungan yang besarnya sebagaimana tersebut dalam nomor 7 lampiran I Keputusan ini (Rp. 50.000,00 – red).

Ayat 5, apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah penutupan sementara pelanggan tidak memenuhi kewajibannya maka akan dilakukan pencabutan/pembongkaran sambungan air minum.

Ayat 6, pencabutan/pembongkaran sebagaimana tersebut ayat 5) pasal ini dapat dibuka kembali apabila pelanggan telah memenuhi kewajiban melunasi rekening air/non air dan denda keterlambatan serta dikenakan biaya sambungan baru.

Penerapan di lapangan, menurut Kepala Hubungan Langganan Perumda Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo, Sutopo, mempertimbangkan banyak hal.

“Dalam penerapan ke konsumen, Perumda belum bisa menerapkan seluruhnya. Karena ada berbagai hal yang ditemui di lapangan. Artinya, Perumda masih mempunyai kebijakan yang diambil karena melihat kondisi pelanggan sendiri,” tutur Sutopo kepada SWARA TIRTA, Senin (10/1/2022). (Prd)

No comments:

Post a Comment