WATES (KONSIKA NEWS) – Penyegelan water meter pelanggan berpedoman pada regulasi yang berlaku pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo.
Aturan tersebut tercantum di Pasal 9 dalam Keputusan Direktur
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo Nomor
49/KPTS/PUDAM.KP/III/2021 Tanggal 1 Maret 2021 Tentang Ketentuan Berlangganan,
Besaran Tarif Air Minum, Tarif Penyambungan Instalasi Baru dan Tarif Pelayanan
Lainnya pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon
Progo.
Pasal 9 terdiri dari 6 (enam) ayat dengan uraian sebagai
berikut.
Ayat 1, apabila dalam 1 (satu) bulan pelanggan tidak membayar
rekening air minum maka akan dilakukan penutupan sementara/segel.
Ayat 2, penutupan sementara atas permintaan pelanggan dapat
disetujui apabila tidak mempunyai tunggakan rekening air/non air dan maksimal
untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan dari penutupan serta dikenakan biaya
sebagaimana tersebut dalam nomor 6 lampiran I Keputusan ini (Rp. 50.000,00 –
red).
Ayat 3, penutupan sementara sebagaimana yang tersebut pada
ayat 2) di atas dapat diperpanjang sesuai mekanisme yang berlaku.
Ayat 4, penutupan sementara dimaksud ayat 1) dan 2) pasal ini
dapat dibuka kembali apabila pelanggan telah melunasi rekening air/non air dan
denda keterlambatan ditambah biaya pembukaan kembali sambungan yang besarnya
sebagaimana tersebut dalam nomor 7 lampiran I Keputusan ini (Rp. 50.000,00 –
red).
Ayat 5, apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah penutupan
sementara pelanggan tidak memenuhi kewajibannya maka akan dilakukan
pencabutan/pembongkaran sambungan air minum.
Ayat 6, pencabutan/pembongkaran sebagaimana tersebut ayat 5)
pasal ini dapat dibuka kembali apabila pelanggan telah memenuhi kewajiban
melunasi rekening air/non air dan denda keterlambatan serta dikenakan biaya
sambungan baru.
Penerapan di lapangan, menurut Kepala Hubungan Langganan
Perumda Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo, Sutopo,
mempertimbangkan banyak hal.
“Dalam penerapan ke konsumen, Perumda belum bisa menerapkan
seluruhnya. Karena ada berbagai hal yang ditemui di lapangan. Artinya, Perumda
masih mempunyai kebijakan yang diambil karena melihat kondisi pelanggan
sendiri,” tutur Sutopo kepada SWARA TIRTA, Senin (10/1/2022). (Prd)
No comments:
Post a Comment