PENGASIH (KONSIKA NEWS) – Pengelolaan arsip di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo mendapatkan penilaian dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispussip) Kabupaten Kulon Progo.
Arsiparis Dispussip terdiri atas Sutilah, S.Pd dan Sukastiningsih, S.Pd melaksanakan penilaian pada Jum’at (28/1/2022).
Didampingi Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian DLH Kulon Progo Harliantoro, S.Si, keduanya meninjau langsung lokasi penyimpanan arsip, baik di Sekretariat maupun Bidang.
Seminggu sebelumnya, DLH menerima Surat dari Dispussip perihal pemberitahuan penilaian.
Setiap OPD diminta menyiapkan data dan hasil pengelolaan arsip sebagaimana indikator penilaian kearsipan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Perbup No. 39 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja.
(Prd)
No comments:
Post a Comment