Wednesday, 10 February 2021

Surat Edaran Bupati Kulon Progo : Perpanjangan Pembatasan Sistem Kerja Pegawai Hingga 22 Februari

KONSIKA NEWS, WATES – Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan pembatasan sistem kerja pegawai dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran bernomor 360/481 diterbitkan Senin, (8/2/2021).

Termaktub dalam edaran, menindaklanjuti Instruksi Gubernur Daerah lstimewa Yogyakarta Nomor 5/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Daerah lstimewa Yogyakarta Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pelaksanaan sistem kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo ditentukan sebagai berikut.

Sistem kerja pegawai dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 diperpanjang sampai dengan 22 Februari 2021.

Bupati menghimbau agar menerapkan secara ketat protokol kesehatan pada setiap kegiatan perkantoran, meliputi penggunaan masker sesuai standar kesehatan secara baik dan benar, mencuci tangan dengan menggunakan sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak antara 1 (satu) meter sampai dengan 2 (dua) meter, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Melalui edaran tersebut, kepada Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah, dan Lurah se-Kabupaten Kulon Progo diminta berperan serta dalam sosialisasi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak (3M), tracking tracing treatment (3T), dan vaksin di masyarakat. (Prd)

 

No comments:

Post a Comment