KONSIKA NEWS, WATES – Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan pembatasan sistem kerja pegawai dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran bernomor 360/481
diterbitkan Senin, (8/2/2021).
Termaktub dalam edaran, menindaklanjuti Instruksi
Gubernur Daerah lstimewa Yogyakarta Nomor 5/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Daerah lstimewa Yogyakarta
Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka
pelaksanaan sistem kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
ditentukan sebagai berikut.
Sistem kerja pegawai dalam rangka pengendalian
penyebaran Covid-19 diperpanjang sampai dengan 22 Februari 2021.
Bupati menghimbau agar menerapkan secara ketat
protokol kesehatan pada setiap kegiatan perkantoran, meliputi penggunaan masker sesuai
standar kesehatan secara baik dan benar, mencuci tangan dengan menggunakan
sabun/ hand
sanitizer, menjaga jarak antara 1 (satu) meter sampai dengan 2 (dua) meter, dan mencegah terjadinya
kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Melalui edaran tersebut, kepada Kepala
Perangkat Daerah, Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah, dan Lurah se-Kabupaten
Kulon Progo diminta berperan serta dalam sosialisasi memakai masker, mencuci tangan, menjaga
jarak (3M), tracking tracing treatment (3T), dan vaksin di masyarakat. (Prd)
No comments:
Post a Comment