Tuesday 16 February 2021

Penetapan Perda Tentang Perumda Air Minum Tirta Binangun Begini Sejarahnya

KONSIKA NEWS, WATES - Air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang.

Sejalan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, air dikuasai oleh Negara/Daerah dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil.

Penguasaan air oleh Negara/Daerah bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari khususnya air minum, merupakan kebutuhan mutlak dalam upaya memberikan layanan di bidang air minum dengan harapan tercipta kondisi masyarakat yang sehat.

PDAM sebagai salah satu BUMD merupakan aset potensial Pemerintah Daerah, baik sebagai unit pelayanan umum bagi masyarakat maupun potensial berkontribusi bagi sumber Pendapatan Asli Daerah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah.



Pada tahun 1991, Pemerintah Daerah mendirikan Perusahaan Daerah Air Minum yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 4 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo.

Pada tahun 2009, dilakukan penyesuian Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 4 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum.

Konsekuensi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan otonomi daerah kepada kabupaten/kota, maka segala lembaga dan unit pemerintahan maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perlu diatur kembali agar dapat lebih mendukung pelaksanaan otonomi daerah.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian peningkatan kinerja melalui penataan organ dan permodalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik pada PDAM Tirta Binangun. Sehingga untuk efektivitas serta keselarasan perlu dilakukan penyesuaian ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum.

Berdasarkan pertimbangan di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun.

Setelah mendapatkan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo, Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo secara resmi menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun, Kamis (27/8/2020).

Agar setiap orang mengetahuinya, Bupati memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah tersebut dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020 Nomor 6. (Prd)

No comments:

Post a Comment