KONSIKA NEWS, WATES - Air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang.
Sejalan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, air dikuasai oleh Negara/Daerah dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil.
Penguasaan air oleh Negara/Daerah bagi pemenuhan kebutuhan
pokok sehari-hari khususnya air minum, merupakan kebutuhan mutlak dalam upaya
memberikan layanan di bidang air minum dengan harapan tercipta kondisi
masyarakat yang sehat.
PDAM sebagai salah satu BUMD merupakan aset potensial
Pemerintah Daerah, baik sebagai unit pelayanan umum bagi masyarakat maupun
potensial berkontribusi bagi sumber Pendapatan Asli Daerah untuk mendorong
pertumbuhan perekonomian di daerah.
Pada tahun 1991, Pemerintah Daerah mendirikan Perusahaan
Daerah Air Minum yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kulon Progo Nomor 4 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Daerah Tingkat II Kulon Progo.
Pada tahun 2009, dilakukan penyesuian Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 4 Tahun 1991 tentang Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo dengan menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan
Daerah Air Minum.
Konsekuensi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan otonomi daerah
kepada kabupaten/kota, maka segala lembaga dan unit pemerintahan maupun Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) perlu diatur kembali agar dapat lebih mendukung
pelaksanaan otonomi daerah.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian peningkatan
kinerja melalui penataan organ dan permodalan sesuai dengan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik pada PDAM Tirta Binangun. Sehingga untuk efektivitas serta
keselarasan perlu dilakukan penyesuaian ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum.
Berdasarkan pertimbangan di atas perlu menetapkan Peraturan
Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Binangun.
Setelah mendapatkan persetujuan bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo, Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo
secara resmi menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun
2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun, Kamis
(27/8/2020).
Agar setiap orang mengetahuinya, Bupati memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah tersebut dengan penempatannya dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020 Nomor 6. (Prd)
No comments:
Post a Comment