KONSIKA NEWS, WATES - Pembatasan sistem kerja pegawai dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo diperpanjang sampai dengan 8 Maret 2021.
Hal tersebut tercantum
dalam Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 800/641 tanggal 22 Februari 2021.
Edaran disusun
sebagai tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
6/INSTR/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Pengendalian Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pada setiap
kegiatan perkantoran, Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo menghimbau agar
menerapkan protokol kesehatan yang ketat, meliputi penggunaan masker sesuai
standar kesehatan secara baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun/hand
sanitizer, menjaga jarak antara 1 (satu) meter sampai dengan 2 (dua) meter),
dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan
Covid-19.
Sebagaimana
termaktub dalam Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
6/INSTR/2021, tempat kerja/perkantoran menerapkan Work from Home (WFH) sebesar
50 % dan Work from Office (WFO) 50 %. Sedangkan, kegiatan belajar mengajar
dilakukan secara daring/online.
Untuk sektor
esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi
dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik,
perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik,
dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu,
kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap
dapat beroperasi 100 % dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan
kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Zona terbagi
menjadi 4 (empat), masing-masing zona hijau, kuning, oranye, dan merah. Zona
hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 satu RT. Zona kuning dengan
kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus
konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir. Zona oranye dengan
kriteria jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus
konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir. Zona merah dengan
kriteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi
positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir. (Prd)
No comments:
Post a Comment