Monday 22 February 2021

PPKM Berbasis Mikro dan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Diperpanjang Hingga 8 Maret

KONSIKA NEWS, WATES - Pembatasan sistem kerja pegawai dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo diperpanjang sampai dengan 8 Maret 2021.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 800/641 tanggal 22 Februari 2021.

Edaran disusun sebagai tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6/INSTR/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada setiap kegiatan perkantoran, Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo menghimbau agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat, meliputi penggunaan masker sesuai standar kesehatan secara baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak antara 1 (satu) meter sampai dengan 2 (dua) meter), dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.



Sebagaimana termaktub dalam Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6/INSTR/2021, tempat kerja/perkantoran menerapkan Work from Home (WFH) sebesar 50 % dan Work from Office (WFO) 50 %. Sedangkan, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.

Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 % dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Zona terbagi menjadi 4 (empat), masing-masing zona hijau, kuning, oranye, dan merah. Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 satu RT. Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir. Zona oranye dengan kriteria jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir. Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir. (Prd)

 

No comments:

Post a Comment