Wednesday, 24 February 2021

Bak Komposter dan Tempat Sampah 3 R Dilakukan Pengecekan

KONSIKA NEWS, PENGASIH – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo melakukan pengecekan  terhadap sarana dan prasarana persampahan di sejumlah OPD. Mengutus tim Sekretariat DLH, pengecekan berlangsung selama 1 (hari) pada Kamis (25/2/2021).



Dilakukan dengan mengamati secara langsung, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui kondisi dan pemanfaatan bak komposter serta tempat sampah 3 R.

Dari hasil pengecekan diketahui bahwa tidak semua bak komposter dan tempat sampah 3 R termanfaatkan dengan baik.



Di samping itu, ditemukan pula beberapa bak komposter dan tempat sampah  sudah dalam kondisi rusak karena termakan usia. (Prd)

Kunjungan Tim Satgas Perda KTR di DLH Kulon Progo

 

KONSIKA NEWS, PENGASIH - Tim Satuan Tugas (Satgas) Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) melakukan kunjungan ke kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo, Rabu (24/2/2021).

Tim yang dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP tersebut berjumlah 8 orang berasal dari unsur Satpol PP dan Dinas Kesehatan, termasuk Duta KTR.


Kedatangan tim dalam rangka mengecek pelaksanaan Perda KTR serta pemantauan dan pelaksanaan Protokol Kesehatan.

Menurut Sekretaris DLH Kulon Progo Dra. Ratna Juita, Tim Satgas Perda KTR mengamati langsung apakah di kantor masih terdapat asbak dan puntung rokok.

“Di DLH, kami sudah menyediakan tempat khusus untuk merokok,” ujarnya. (Prd)

Monday, 22 February 2021

PPKM Berbasis Mikro dan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Diperpanjang Hingga 8 Maret

KONSIKA NEWS, WATES - Pembatasan sistem kerja pegawai dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo diperpanjang sampai dengan 8 Maret 2021.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 800/641 tanggal 22 Februari 2021.

Edaran disusun sebagai tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6/INSTR/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada setiap kegiatan perkantoran, Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo menghimbau agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat, meliputi penggunaan masker sesuai standar kesehatan secara baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak antara 1 (satu) meter sampai dengan 2 (dua) meter), dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.



Sebagaimana termaktub dalam Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6/INSTR/2021, tempat kerja/perkantoran menerapkan Work from Home (WFH) sebesar 50 % dan Work from Office (WFO) 50 %. Sedangkan, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.

Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 % dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Zona terbagi menjadi 4 (empat), masing-masing zona hijau, kuning, oranye, dan merah. Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 satu RT. Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir. Zona oranye dengan kriteria jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir. Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir. (Prd)

 

SD Negeri Depok Panjatan Mendapat Sumbangan Bibit Pohon

KONSIKA NEWS, PENGASIH - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo menyerahkan bibit Pohon Pule dan Sirsak untuk SD N Depok Panjatan yang merupakan salah satu sekolah Adiwiyata di Kabupaten Kulon Progo, Senin (22/2/2021).

Serah terima bibit pohon oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup kepada Guru Kelas Perwakilan dari SD N Depok dan disaksikan oleh Kepala Seksi Pengkajian dan Konservasi Lingkungan. Jumlah pohon Pule dan Sirsak yang diberikan masing-masing 20 bibit pohon. 

Rencananya, pohon tersebut akan digunakan untuk penghijauan sekolah sekaligus dalam rangka konservasi lingkungan. Pohon pule banyak digunakan untuk penghijauan karena daunnya hijau mengkilat, rimbun dan melebar ke samping sehingga memberikan kesejukan. 

Selain itu, pohon buah sirsak juga dapat digunakan sebagai alternatif penghijauan karena karakeristiknya yang mudah tumbuh di area yang berair maupun cenderung kering.



Pemberian bibit pohon Pule dan Sirsak sebagai bentuk kegiatan konservasi di sekolah Adiwiyata dengan penanaman pohon perindang. 

Selain itu, pemberian bibit merupakan dukungan dan harapan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo terhadap Sekolah Adiwiyata SD N Depok agar mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan. “Dengan memberikan bibit berarti kita memberikan harapan”. 

HUT TAGANA Tahun 2021 : DLH Kulon Progo Ikut Berpartisipasi

KONSIKA NEWS, GALUR - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengkajian dan Konservasi Lingkungan Mengikuti Kegiatan Apel Siaga Bencana dalam rangka HUT TAGANA (Taruna Siaga Bencana) tingkat DIY ke-17 Tahun 2021, Sabtu (20/2/2021). 

Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo. HUT TAGANA Ke-17 tahun 2021 mengusung tema “Sinergi Bersama Multi Pihak, Sukseskan TAGANA menjaga Alam”.

 


Apel Siaga Bencana diikuti oleh Perwakilan dari Dinas Sosial Provinsi DIY dan Kabupaten, DLHK Provinsi DIY dan Kabupaten, Forkompimcam Kapanewonan Galur, Pembina TAGANA DIY dan Kabupaten, Anggota TAGANA, KSB/KWSB, dan Karang Taruna.

Wakil Bupati Kulon Progo Fajar Gegana selaku Irup Apel Siaga Bencana mengungkapkan apresiasi kepada anggota TAGANA khususnya di Kabupaten Kulon Progo atas prestasinya dalam penanggulangan bencana.

Peringatan ulang tahun diharapkan menjadi ajang untuk bertukar informasi dan membangun kekompakan antar sukarelawan dalam penanggulangan bencana.

 


Penanaman mangrove di muara Sungai Progo juga menjadi rangkaian kegiatan utama HUT TAGANA ke-17 Tahun 2021. Penanaman mangrove diharapkan dapat mengurangi resiko berbagai bencana terutama abrasi yang terjadi di Daerah Aliran Sungai Progo.

Mangrove memiliki karakteristik yang khas sehingga juga dapat menjadi tempat hidup untuk berbagai biota serta memiliki nilai estetika.  Selain itu, harapannya dengan adanya kegiatan ini baik sukarelawan maupun masyararakat dapat termotivasi untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga ekosistem dalam rangka pengurangan resiko bencana dengan berbasis kearifan lokal yang ada. 

Sunday, 21 February 2021

DLH Kulon Progo dan Perumda Aneka Usaha Jalin Kerja Sama

KONSIKA NEWS, PENGASIH – Mendukung kelancaran program kegiatan tahun 2021, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo menjalin kerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha.

Ruang lingkup kerja sama terkait dengan pelayanan kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan kendaraan dinas pada Dinas Lingkungan Hidup.



Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung dalam 2 (dua) tahap.

Tahap pertama, Kepala DLH Kab. Kulon Progo Drs. Sumarsana, M. Si menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kepala Unit SPBU Perumda Aneka Usaha 44 556 02 Wates Sulistyo Nur Abadi, Kamis (14/1/2021).



Sedangkan, pada tahap kedua dengan Kepala Unit Perbengkelan Perumda “Aneka Usaha Kulon Progo” M. Dalduri Budi Prasetya, S.E, Senin (22/2/2021).

Masing-masing perjanjian kerja sama berlaku hingga 31 Desember 2021 dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kesepakatan dari kedua belah pihak. (Prd)

Friday, 19 February 2021

Akhir Tahun 2020, Predikat Kinerja DLH Kulon Progo Sangat Tinggi

KONSIKA NEWS, WATES – Berdasarkan penilaian kinerja dari realisasi fisik dan keuangan terhadap kinerja 16 kegiatan yang sudah dijadwalkan dalam Rencana Operasional Pelaksanaan Kegiatan (ROPK) sampai dengan akhir Triwulan IV Tahun Anggaran 2020, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo memperoleh rerata nilai kinerja kegiatan sebesar 99,33 dengan predikat sangat tinggi.

Realiasasi fisik pada DLH menunjukkan kesesuaian antara realisasi dengan target di ROPK deviasi (gap) sebesar 0 persen.



Sedangkan, realisasi keuangannya terdapat sisa belanja dikarenakan penyesuaian dengan kebutuhan riil dan harga pasar.

Terhadap hasil kinerja tersebut, DLH Kulon Progo mendapatkan rekomendasi untuk melakukan evaluasi pencapaian target ROPK guna peningkatan kinerja di tahun 2021. (Prd)

BUMDESA Binangun "Sumringah" Sogan Bekerjasama Dalam Pemasaran airKU

KONSIKA NEWS, WATES – Memperlancar distribusi dan/atau pemasaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) unggulan Kabupaten Kulon Progo “KU”, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) Binangun “Sumringah” Sogan sepakat melakukan kerja sama.



Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Direktur Perumda Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo H. Jumantoro, S.E dengan Direktur BUMDESA Binangun “Sumringah” Sogan Titik Isminarti, S.E bertempat di Kalurahan Sogan Kapanewon Wates, Jum’at (19/2/2021).



Perjanjian dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan AMDK khususnya di lingkup wilayah Kalurahan Sogan dan menyukseskan program Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui gerakan Bela Beli Kulon Progo.



Dengan terlaksananya perjanjian, BUMDESA Binangun “Sumringah” Sogan menjadi Mitra Resmi Perumda Air Minum Tirta Binangun dalam pengelolaan penjualan air “KU” di wilayah Kalurahan Sogan.

Bagi warga Kalurahan Sogan, kini dapat membeli airKU dalam berbagai kemasan mulai varian Cup Mini 120 ml, Cup 240 ml, Botol 330 ml, Botol 600 ml, hingga Galon 19 L melalui BUMDESA Binangun “Sumringah” maupun melakukan pemesanan via Dukuh/Perangkat Kalurahan setempat. (Prd)

Diskusi RAD PPM Digelar Virtual Melalui Google Meet

KONSIKA NEWS, PENGASIH – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo Drs. Sumarsana, M. Si mengikuti diskusi terkait Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengurangan Pencemaran Merkuri (PPM) Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) di Kabupaten Kulon Progo secara virtual melalui Google Meet, Jum’at (19/2/2021).

Diskusi diinisiasi oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Sekolah Vokasi UGM.

Sumarsana menuturkan, penyusunan kajian teknis RAD PPM di Kabupaten Kulon Progo dimulai sejak Agustus 2020 silam.



Penyusunan dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY.

Berdasarkan saran dan masukan dari pihak-pihak terkait, selanjutnya dilakukan revisi lebih lanjut. (Prd)

Thursday, 18 February 2021

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bendungan Diskusi Pengelolaan Sampah Dengan DLH Kulon Progo

KONSIKA NEWS, PENGASIH – Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kalurahan Bendungan Kapanewon Wates melakukan silaturahmi ke kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo, Selasa (9/2/2021).



Keduanya diterima langsung oleh Kepala DLH Kulon Progo Drs. Sumarsana, M.Si didampingi Kepala Bidang Tata Lingkungan Tristijanti, S.IP.,M.Si.

Dalam kesempatan tersebut, baik Babinsa maupun Bhabinkamtibmas mengemukakan gagasan pengelolaan sampah di Kalurahan Bendungan.



Meminimalisir sampah yang diangkut ke TPA Sampah di Banyuroto, di Bendungan perlu digiatkan Bank Sampah yang mampu mengelola sampah organik dan anorganik.

Khusus sampah organik, diupayakan dapat tertangani dengan membudidayakan maggot dan pembuatan Eco Enzyme secara massal.



Sebagai sampel, Kepala Dinas memberikan buah tangan berupa cairan Eco Enzyme yang sudah jadi kepada Babinsa Serka Sukardi dan Bhabinkamtibmas Aiptu Jajuli Badarudin. (Prd)

Kebocoran Pipa di Ganasari Kalibawang Diperbaiki

KONSIKA NEWS, KALIBAWANG – Jaringan perpipaan milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo di wilayah Pedukuhan Ganasari Kalurahan Banjarasri Kapanewon Kalibawang mengalami kebocoran.


Kepala Unit Kalibawang Rukan menjelaskan, penyebab kebocoran dikarenakan pengelasan yang kurang matang.

“Hari ini dilakukan perbaikan pipa HDPE T 4"X2" di Ganasari. Dulu las-lasan dari proyek masih mentah, belum begitu matang sudah disambung,” jelas Rukan kepada SWARA TIRTA, Jum’at (19/2/2021).



Rukan menambahkan, kondisi sekarang dengan tekanan air yang cukup besar dari Reservoir Klangon menyebabkan beberapa sambungan tidak kuat saat dilewati aliran.

Dikerjakan 6 tenaga, proses perbaikan pipa yang berlokasi di tepi jalan Pedukuhan tersebut diperkirakan memakan waktu 5-6 jam.



“Demi kelancaran perbaikan, untuk sementara aliran air di Pedukuhan Ganasari dan sebagian Pedukuhan Sanggrahan dimatikan. Kami memperkirakan pada pukul 14.00 WIB perbaikan sudah selesai,” pungkas Rukan. (Prd)

Inilah Hasil Ujian Tertulis Penerimaan THL di DLH Kulon Progo Tahun 2021

KONSIKA NEWS, PENGASIH - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo secara resmi mengumumkan peserta yang lolos tes tertulis formasi THL Pengawasan Lingkungan Tahun 2021. 

Terhadap peserta diatas agar mempersiapkan diri untuk mengikuti tes wawancara dan praktik komputer Microsoft Office pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 pukul 09.00 WIB bertempat di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo.


Berdasarkan Berita Acara Hasil Tes Tertulis No: 05/PANSELPNGWAS/II/2021 tanggal 18 Februari 2021 bersama ini diumumkan peserta yang lolos tes tertulis sebagai berikut:..lihat selengkapnya klik: PENGUMUMAN HASIL UJIAN

Tuesday, 16 February 2021

Penetapan Perda Tentang Perumda Air Minum Tirta Binangun Begini Sejarahnya

KONSIKA NEWS, WATES - Air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang.

Sejalan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, air dikuasai oleh Negara/Daerah dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil.

Penguasaan air oleh Negara/Daerah bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari khususnya air minum, merupakan kebutuhan mutlak dalam upaya memberikan layanan di bidang air minum dengan harapan tercipta kondisi masyarakat yang sehat.

PDAM sebagai salah satu BUMD merupakan aset potensial Pemerintah Daerah, baik sebagai unit pelayanan umum bagi masyarakat maupun potensial berkontribusi bagi sumber Pendapatan Asli Daerah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah.



Pada tahun 1991, Pemerintah Daerah mendirikan Perusahaan Daerah Air Minum yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 4 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo.

Pada tahun 2009, dilakukan penyesuian Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 4 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum.

Konsekuensi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan otonomi daerah kepada kabupaten/kota, maka segala lembaga dan unit pemerintahan maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perlu diatur kembali agar dapat lebih mendukung pelaksanaan otonomi daerah.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian peningkatan kinerja melalui penataan organ dan permodalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik pada PDAM Tirta Binangun. Sehingga untuk efektivitas serta keselarasan perlu dilakukan penyesuaian ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum.

Berdasarkan pertimbangan di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun.

Setelah mendapatkan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo, Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo secara resmi menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun, Kamis (27/8/2020).

Agar setiap orang mengetahuinya, Bupati memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah tersebut dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020 Nomor 6. (Prd)

Monday, 15 February 2021

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan THL Pada DLH Kulon Progo

 

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINSITRASI TENAGA HARIAN LEPAS

PENDATA PENGAWASAN LINGKUNGAN

(SATU ORANG UNTUK MASA TUGAS 150 HARI KERJA)

DINAS LINGKUNGAN HIDUP KULON PROGO

TAHUN 2021

 

 

PENGUMUMAN

NOMOR : 04/PANSELPGWAS/II/2021

TANGGAL : 16 FEBRUARI 2021

 

 

 

Berdasarkan Berita Acara Hasil Seleksi Admnistrasi No: 03/PANSELPNGWAS/II/2021 tanggal 16 Februari 2021 bersama ini diumumkan peserta yang lolos pada tahapan seleksi administrasi sebagai berikut:...simak selengkapnya klik : UNDUH



Sunday, 14 February 2021

Fenomena Alam : Cahaya Matahari Merambat Lurus

Cahaya matahari merambat sesuai garis lurus. Salah satu bukti peristiwa nyata yang dapat kita saksikan adalah pada gambar berikut ini.

Dalam gambar foto di atas, jelas nampak bahwa cahaya matahari masuk melalui sela-sela dinding/atap rumah dan kemudian mengenai kepulan asap yang ada di dalam rumah akan membentuk pola-pola garis lurus. (Prd)

Wednesday, 10 February 2021

Surat Edaran Bupati Kulon Progo : Perpanjangan Pembatasan Sistem Kerja Pegawai Hingga 22 Februari

KONSIKA NEWS, WATES – Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan pembatasan sistem kerja pegawai dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran bernomor 360/481 diterbitkan Senin, (8/2/2021).

Termaktub dalam edaran, menindaklanjuti Instruksi Gubernur Daerah lstimewa Yogyakarta Nomor 5/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Daerah lstimewa Yogyakarta Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pelaksanaan sistem kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo ditentukan sebagai berikut.

Sistem kerja pegawai dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 diperpanjang sampai dengan 22 Februari 2021.

Bupati menghimbau agar menerapkan secara ketat protokol kesehatan pada setiap kegiatan perkantoran, meliputi penggunaan masker sesuai standar kesehatan secara baik dan benar, mencuci tangan dengan menggunakan sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak antara 1 (satu) meter sampai dengan 2 (dua) meter, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Melalui edaran tersebut, kepada Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah, dan Lurah se-Kabupaten Kulon Progo diminta berperan serta dalam sosialisasi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak (3M), tracking tracing treatment (3T), dan vaksin di masyarakat. (Prd)

 

Tuesday, 9 February 2021

RAT Koperasi Karyawan Tirta Sari Digelar Virtual

KONSIKA NEWS, WATES – Koperasi Karyawan “Tirta Sari” Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 2020, Jum'at (5/2/2021).

Masa Pandemi Covid-19, RAT diselenggarakan secara virtual melalui Google Meet.



Rapat diikuti oleh pengurus dan anggota koperasi dengan mengakses link yang ditentukan dari Kantor Cabang/Unit masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, Kopkar Tirta Sari juga melakukan pemilihan kandidat pengurus baru masa bakti 2021-2023.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sri Suyati terpilih menjadi Ketua 1.

Sementara Direktur Perumda Air Minum Tirta Binangun H. Jumantoro, S.E bertindak sebagai Dewan Pengawas Koperasi Karyawan “Tirta Sari”. (Prd)

Sunday, 7 February 2021

Lelang 3 Kendaraan Dinas Secara Closed Bidding

KONSIKA NEWS, WATES – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta akan melaksanakan Lelang Non eksekusi Wajib Barang Milik BUMN/BUMD Non Persero.

Pelaksanaan lelang secara Closed Bidding dengan mengakses portal www.lelang.go.id, Rabu (17/2/2021).

Barang yang dilelang berupa 3 (tiga) unit Kendaraan Dinas, meliputi 2 (dua) mobil dan 1 (satu) sepeda motor roda tiga.   



Pertama, mobil Toyota Kijang ST Wagon tahun 1989 ditawarkan dengan harga limit Rp. 10.000.000,- (jaminan Rp 5.000.000,-).



Kedua, mobil Kijang Mini Bus Super tahun 2003 ditawarkan dengan harga limit Rp. 35.000.000,- (jaminan Rp. 17.500.000,-).



Ketiga, sepeda motor roda tiga Tossa tahun 2007 ditawarkan dengan harga limit Rp. 1.500.000,- (jaminan Rp. 750.000,-).

Semua kendaraan tersebut di atas terdapat kelengkapan dokumen baik STNK maupun BPKB.

Spesifikasi teknis dan informasi tentang objek lelang dapat dilihat pada domain www.lelang.go.id, atau secara langsung dapat diamati di komplek kantor Perumda Air Minum Tirta Binangun Jl. Masjid Agung No. 1 Wates 55651 Kulon Progo dengan tetap mematuhi protokol kesehatan mulai Rabu (3/2/2021) hingga Rabu (10/2/2021) saat jam kerja.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi penjual melalui Tim Lelang Perumda Air Minum Tirta Binangun telp. (0274) 773908. (Prd)

 

Lowongan Pekerjaan Pada DLH Kabupaten Kulon Progo Tahun 2021

 

PENGUMUMAN SELEKSI TENAGA HARIAN LEPAS

PENDATA PENGAWASAN LINGKUNGAN

(SATU ORANG UNTUK MASA TUGAS 150 HARI KERJA)

DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KULON PROGO

TAHUN 2021

 

PERSYARATAN :

1.    Pria;

2.    Usia maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran;

3.    Pendidikan S1 Bidang/Jurusan Lingkungan;

4.    IPK minimal 3,00;

5.    Menguasai Microsoft Office (Ms. Word, Ms. Excel, dan Ms. Power Point);

6.    Sanggup bekerja di lapangan secara mandiri; dan

7.    Minimal mempunyai SIM C.



KELENGKAPAN BERKAS LAMARAN :

1.    Surat lamaran pada kertas folio bergaris, ditulis tangan dengan tinta hitam, bermaterai cukup ditandatangani oleh pelamar, ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo, melalui POS dengan alamat Jalan Sugiman, Margosari, Pengasih, Kulon Progo 55652, paling lambat tanggal 9 Februari 2021 (Cap pos);

2.    Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 berwarna (2 lembar);

3.    Fotocopy KTP;

4.    Fotocopy Ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir;

5.    Sertifikat akreditasi program studi; dan

6.    Daftar Riwayat Hidup ditulis tangan dengan huruf kapital dan tinta hitam

Pengumuman.

Pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui laman DLH pada tanggal 12 Februari 2021.

Thursday, 4 February 2021

Perumda Tirta Binangun Kembali Bekerja Sama Dengan PT Pos Indonesia Kantor Pos WatesYogya

KONSIKA NEWS, WATES – Berdasar hasil evaluasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tahun 2020, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo dan PT. Pos Indonesia Kantor Pos WatesYogya 55600 sepakat melanjutkan PKS untuk tahun 2021.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Direktur Perumda Air Minum Tirta Binangun H. Jumantoro, S.E dan Kepala Kantor Pos Wates 55600 Herwan Agus Susilo, Senin (1/2/2021).


Lingkup perjanjian meliputi kegiatan penerimaan pembayaran tagihan air minum dan pembayaran sambungan baru dari konsumen Perumda Air Minum Tirta Binangun melalui Online Payment oleh PT. Pos Indonesia Kantor Pos WatesYogya 55600.

Sebagai tindak lanjut, Perumda Air Minum Tirta Binangun menyediakan data kepada PT. Kantor Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos WatesYogya 55600 agar dapat terselenggaranya pelayanan penerimaan pembayaran tagihan air minum.

Pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan melalui Online Payment merupakan pembayaran tagihan normal/bulanan, tagihan tunggakan dan angsuran pasang baru.


Konsumen/pelanggan yang telah melakukan transaksi akan menerima resi sebagai bukti pembayaran.

Perjanjian berlaku sejak ditandatangani sampai dengan tanggal 31 Januari 2022. Perpanjangan jangka waktu perjanjian dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi berkala dalam masa kerja sama berjalan dan ketaatan terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban. (Prd)

Tuesday, 2 February 2021

Di Kulon Progo : Beli airKU bisa lewat BUMDES

KONSIKA NEWS, WATES – Gencar berinovasi dalam memasarkan produk Air Mineral Dalam Kemasan airKU, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo merangkul Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

Kepala Unit AMDK Perumda Tirta Binangun Meiritanto, S.E mengatakan, melalui kerjasama dengan BUMDES diharapkan mampu menghadirkan airKU lebih dekat dengan masyarakat pada setiap kesempatan.

“Salah satu inovasi di tahun 2021, kami merancang kerjasama dengan setiap BUMDES di Kabupaten Kulon Progo secara bertahap,” tuturnya.

Pada tahap awal, kata Meirianto, pihaknya akan bekerjasama dengan BUMDES Sogan Kapanewon Wates.  

Penandatanganan MoU dan sosialisasi kepada para dukuh wilayah setempat direncanakan berlangsung pada bulan ini.

“Kami sudah berkoordinasi ke sana dan disambut dengan baik. Seremonial MoU rencananya Februari ini,” ujarnya, Senin (1/2/2021).


Menyinggung alur bisnis, Meiritanto menjelaskan BUMDES menyuplai airKU ke semua perangkat kalurahan dan menjaga kelancaran sirkulasi keuangan.

Menurutnya, perangkat kalurahan termasuk dukuh memiliki peran vital dalam menyukseskan program “Bela Beli Kulon Progo” yang telah resmi dicanangkan Pemerintah Kabupaten.

“Perangkat Kalurahan berada di garda depan kesuksesan Program Bela Beli Kulon Progo dimana airKU menjadi salah satu produk unggulannya,” tandas Meiritanto. (Prd)