PENGASIH (KONSIKA NEWS) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo memiliki 3 Bidang dan 2 Unit Pelaksana Teknis (UPT) sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup.
3 Bidang yang dimaksud masing-masing adalah Bidang
Pengendalian Lingkungan Hidup, Bidang Tata Lingkungan, dan Bidang Pengelolaan
dan Pengembangan Persampahan dan Pertamanan.
Sedangkan, UPT di bawah naungan DLH Kulon Progo meliputi UPT Laboratorium Lingkungan dan UPTD Persampahan dan Pertamanan.
Saat ini, Kepala Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup dijabat
oleh Toni, S.IP.,M.AP, Bidang Tata Lingkungan dijabat oleh Fita Maharani,
S.H.,M.Hum, dan Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Persampahan dan Pertamanan
dijabat oleh Ade Wahyudiyanto, S.T.,M.IL.
Sementara itu, Astuti, S.Si menjabat sebagai Kepala UPT Laboratorium Lingkungan dan Budi Purwanta, S.Pd.T.,MM menjabat Kepala UPTD Persampahan
dan Pertamanan. (Prd)
No comments:
Post a Comment