NANGGULAN (KONSIKA NEWS) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo merelokasi 2 pipa yang dekat dengan area tanah longsor di sebelah selatan Jembatan Sudu wilayah Padukuhan Setan Kalurahan Wijimulyo Kapanewon Nanggulan.
Meski tidak terkena longsor secara langsung, namun kedua pipa milik PDAM harus direlokasi lantaran terdampak galian pembuatan drainase berkedalaman 1,5 meter dan lebar 2 meter.
Menurut Kepala Cabang Utara Perumda Air Minum Tirta Binangun Nanang Iswanto, pipa yang direlokasi merupakan pipa transmisi diameter 8 inci dan pipa distribusi diameter 3 inci.
Proses relokasi pipa total sepanjang ratusan meter tersebut, terbagi dalam 2 tahap. Tahap pertama berlangsung pada Jum’at Kliwon (7/2/2025). Sedangkan tahap kedua, dilaksanakan pada Minggu Wage (16/2/2025).
“Untuk panjang pipa relokasi (tahap 2) sekitar 86 meter untuk yang pipa 8 inci. Untuk yang 3 inci, panjangnya kurang lebih juga sama. Pipa yang kita pasang jenis HDPE, yang sebelumnya adalah PVC,” kata Nanang ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu Pon (15/2/2025).
Ditambahkan Nanang, guna mendukung kelancaran pekerjaan pihaknya menerjunkan personel berjumlah 13 orang.
“Karena pemasangan pipa juga mengikuti galian drainase, semoga cuaca juga mendukung agar pekerjaan bisa lancar sesuai rencana,” harapnya.
Melalui pengumuman yang diunggah di berbagai media sosial, Perumda Air Minum Tirta Binangun mengimbau para pelanggan di Girimulyo, Wijilan, Setan, Donomerto, PT Toto, PT Khotis, Dukuh, Jangkang, Banyuroto, Gedangan, Kleben, Banyunganti, Tanjungharjo, Ngrandu, dan Paingan agar menampung air sebelum layanan air dihentikan sementara selama kegiatan relokasi berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, tanah longsor di sebelah selatan Jembatan Sudu terjadi pada pertengahan Desember 2024.
Awalnya longsor hanya di tepi jalan sisi timur. Akibat curah hujan yang tinggi, area longsor meluas hingga memakan lebih dari setengah badan jalan di ruas Jalan Sentolo-Kalibawang.
Perbaikan terhadap infrastruktur jalan dilaksanakan oleh instansi berwenang mulai Februari ini. (Prd)
No comments:
Post a Comment