Wednesday 19 June 2024

DLH Kulon Progo Gelar Sosialisasi Terkait Persyaratan Teknis Dalam Penyusunan Dokumen Lingkungan

PENGASIH (KONSIKA NEWS) - Jumat, 7 Juni 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo melaksanakan sosialisasi Persyaratan Teknis Dalam Penyusunan Dokumen Lingkungan.

Berdasarkan PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa setiap Usaha/Kegiatan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan.


Untuk  mendapatkan Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui penyusunan dan penilaian AMDAL atau  penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL.

Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.


Sasaran kegiatan sosialisasi adalah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah dan BUMD di Kabupaten Kulon Progo.

Kegiatan ini sebagai bentuk peran aktif DLH dalam pemberian informasi tentang peraturan perundang-undangan di Bidang Lingkungan Hidup. (Yuli)

No comments:

Post a Comment