PENGASIH (KONSIKA NEWS) - Jumat, 7 Juni 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kulon Progo melaksanakan sosialisasi Persyaratan Teknis Dalam Penyusunan Dokumen Lingkungan.
Berdasarkan PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa setiap Usaha/Kegiatan
wajib memiliki Persetujuan Lingkungan.
Untuk mendapatkan
Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui penyusunan dan penilaian AMDAL
atau penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL.
Persetujuan Lingkungan diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.
Sasaran kegiatan sosialisasi adalah perwakilan Organisasi
Perangkat Daerah dan BUMD di Kabupaten Kulon Progo.
Kegiatan ini sebagai bentuk peran aktif DLH dalam pemberian
informasi tentang peraturan perundang-undangan di Bidang Lingkungan Hidup. (Yuli)
No comments:
Post a Comment