Wednesday, 16 March 2022

Madigondo Satu-satunya Wakil dari Kulon Progo di Ajang ProKlim Tingkat DIY Tahun 2022

SAMIGALUH (KONSIKA NEWS) – Padukuhan Madigondo Kalurahan Sidoharjo Kapanewon Samigaluh menjadi satu-satunya wakil dari Kabupaten Kulon Progo di ajang penilaian Program Kampung Iklim (ProKlim) Tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2022.

Verifikasi lapangan oleh Tim Penilai dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY yang dipimpin Mita Wijayanti DP, SP berlangsung di salah satu kawasan obyek wisata Watu Tekek Padukuhan Madigondo, Selasa (15/3/2022).


“Kami di sini akan melihat dan menilai apa saja mitigasi dan adaptasi yang sudah dilakukan terkait ProKlim ini,” ujar Mita Wijayanti.

Dalam sambutannya, Lurah Sidoharjo Umari mengatakan, dengan Proklim, daerah Sidoharjo yang awalnya  penghasil komoditi non pangan kini menjadi penghasil pangan yang cukup diperhitungkan tanpa harus merusak alam.

Verifikasi diawali dengan paparan materi oleh Ketua KTH Gunung Bujel Asri (Gunung Bu Sri), Mashuri.


“Tidak hanya konservasi alam saja yang digenjot, akan tetapi masyarakat juga menggalakkan pola hidup sehat dipelopori oleh ibu-ibu kader kesehatan dan mengoptimalkan potensi Eco-Wisata Watu Tekek,” ungkap Mashuri.

Kepala DLH Kabupaten Kulon Progo Drs. Sumarsana, M.Si mengharapkan, Padukuhan Madigondo dapat meraih prestasi yang membanggakan di ajang ProKlim tahun ini.

“Harapan kami, tempat ini dapat menjuarai Proklim ini hingga nasional dan menjadi objek wisata baru yang diminati banyak orang dengan tetap memperhatikan konservasi alam, harap Sumarsana yang hadir langsung mendampingi Tim Verifikasi. 


Sebagai penguatan dari sisi regulasi, Sumarsana meminta kepada Lurah Sidoharjo untuk menyusun dan menerbitkan Peraturan Kalurahan (Perkal) terkait pengelolaan lingkungan hidup.

Sebagaimana diketahui, Program Kampung Iklim (ProKlim) merupakan program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi GRK serta memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan yang dapat meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah. 

Pelaksanaan ProKlim mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 Tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim, dimana di dalamnya terkandung komponen utama, syarat pengusulan, penilaian dan kategori Proklim. (Mahe)

No comments:

Post a Comment