WATES (KONSIKA NEWS) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Kulon Progo untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di seluruh wilayah Kabupaten Kulon Progo.
Bersamaan dengan PPKM
Kabupaten, dasar pelaksanaannya mengacu pada Instruksi Bupati Kulon Progo Nomor
17/INSTR/2021 Tanggal 2 Juli 2021. Berikut ini poin-poin penting penerapan PPKM
Darurat di Kabupaten Kulon Progo.
Pelaksanaan kegiatan
perkantoran untuk sektor kritikal diperbolehkan menerapkan WFO 100 % dengan pengetatan protokol kesehatan. Sektor
krtitikal dimaksud terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Badan
Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit,
Puskesmas, Fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Binangun, dan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha khusus Unit Usaha
SPBU/Pertashop.
Sedangkan, untuk sektor
esensial (selain sektor kritikal) maksimum menerapkan WFO sebesar maksimum 50
%.
Supermarket, pasar rakyat,
toko kelontong, swalayan jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan
kapasitas pengunjung 50 %. Apotek dan toko obat diperbolehkan beroperasi selama
24 jam.
Kegiatan belajar mengajar sepenuhnya
dilakukan secara daring (online).
Pusat perbelanjaan/pusat
perdagangan ditutup, sedangkan aktivitas perdagangan dilakukan secara daring
(online).
Pelaksanaan kegiatan
makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, café, pedagang
kaki lima, lapak jajanan hanya menerima layanan pesan antar (tidak menerima makan
di tempat).
Tempat wisata, tempat hiburan, karaoke, salon, spa, fasilitas umum/area publik, kegiatan seni/budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan ditutup sementara.
Tempat-tempat ibadah ditutup
sementara.
Transportasi umum diberlakukan
dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 % dengan menerapkan protokol kesehatan
lebih ketat.
Pelaku perjalanan domestik
yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, kereta api
harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis 1) dan surat keterangan PCR
bertanggal H-2 untuk penumpang pesawat. Bagi penumpang transportasi lainnya
surat keterangan antigen bertanggal (H-1).
Resepsi pernikahan/takziah
non Covid-19, dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat, tidak
makan ditempat/makanan dibawa pulang.
Masker tetap dipakai saat
melaksanakan kegiatan di luar rumah dan tidak diizinkan penggunaan face shield
tanpa penggunaan masker. (Prd)
No comments:
Post a Comment