Monday 5 July 2021

Poin Poin PPKM Darurat di Kabupaten Kulon Progo : Berlaku 3 - 20 Juli 2021

WATES (KONSIKA NEWS) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Kulon Progo untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di seluruh wilayah Kabupaten Kulon Progo.

Bersamaan dengan PPKM Kabupaten, dasar pelaksanaannya mengacu pada Instruksi Bupati Kulon Progo Nomor 17/INSTR/2021 Tanggal 2 Juli 2021. Berikut ini poin-poin penting penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Kulon Progo.

Pelaksanaan kegiatan perkantoran untuk sektor kritikal diperbolehkan menerapkan WFO 100 %  dengan pengetatan protokol kesehatan. Sektor krtitikal dimaksud terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit, Puskesmas, Fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun, dan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha khusus Unit Usaha SPBU/Pertashop.

Sedangkan, untuk sektor esensial (selain sektor kritikal) maksimum menerapkan WFO sebesar maksimum 50 %.


Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, swalayan jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 %. Apotek dan toko obat diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.

Kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan secara daring (online).

Pusat perbelanjaan/pusat perdagangan ditutup, sedangkan aktivitas perdagangan dilakukan secara daring (online).

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, café, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya menerima layanan pesan antar (tidak menerima makan di tempat).

Tempat wisata, tempat hiburan, karaoke, salon, spa, fasilitas umum/area publik, kegiatan seni/budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan ditutup sementara.


Tempat-tempat ibadah ditutup sementara.

Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 % dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis 1) dan surat keterangan PCR bertanggal H-2 untuk penumpang pesawat. Bagi penumpang transportasi lainnya surat keterangan antigen bertanggal (H-1).

Resepsi pernikahan/takziah non Covid-19, dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat, tidak makan ditempat/makanan dibawa pulang.

Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah dan tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker. (Prd)

 

 

No comments:

Post a Comment