WATES (KONSIKA NEWS) – Mulai tanggal 21 Juli hingga 25 Juli 2021, di Kabupaten Kulon Progo terdapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 berdasarkan Instruksi Bupati Kulon Progo Nomor 18/INSTR/2021.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Direktur Perusahaan Umum
Daerah (Perumda) Air Minum TIrta Binangun Kabupaten Kulon Progo H. Jumantoro,
SE menerbitkan Surat Edaran Nomor 690/492/PUDAM.KP/VII/2021 Tanggal 21 Juli
2021 Perihal Tindaklanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4
di Kabupaten Kulon Progo untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Sesuai dengan Diktum Kesembilan dalam Instruksi Bupati, Perumda
Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo termasuk dalam Sektor Kritikal.
Dengan demikian, sistem kerja pegawai Perumda Air Minum Tirta
Binangun menerapkan Work From Office
(WFO) 100 %.
Adapun jam layanan dan jam kerja diatur sebagai berikut. Jam
layanan hari Senin-Kamis pukul 07.30 – 13.00 WIB, Jum’at pukul 07.30 – 11.30
WIB, dan Sabtu 07.30 – 12.00 WIB.
Sedangkan, jam kerja pegawai hari Senin-Kamis pukul 07.30 – 14.00
WIB, Jum’at pukul 07.30 – 11.30 WIB, dan Sabtu 07.30 – 12.30 WIB. (Prd)
No comments:
Post a Comment