Monday, 5 July 2021

DLH kulon Progo Terapkan Sistem Kerja WFO 50 %

PENGASIH (KONSIKA NEWS) – Terbitnya Instruksi Bupati Nomor 17/INSTR/2021 Tanggal 2 Juli 2021, di seluruh wilayah Kabupaten Kulon Progo resmi berlaku Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mulai 3 - 20 Juli 2021.

Mengacu Instruksi tersebut, sistem kerja pegawai pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo menerapkan Work From Office (WFO) sebesar 50 % karena termasuk sektor esensial.


Pegawai yang tidak WFO, melaksanakan pekerjaan kantor dari rumah/Work From Home (WFH).

Penyesuaian sistem kerja beserta dengan jadwal kerja diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani langsung Kepala DLH Kabupaten Kulon Progo Drs. Sumarsana, M.Si. (Prd)

No comments:

Post a Comment