PENGASIH (KONSIKA NEWS) – Terbitnya Instruksi Bupati Nomor 17/INSTR/2021 Tanggal 2 Juli 2021, di seluruh wilayah Kabupaten Kulon Progo resmi berlaku Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mulai 3 - 20 Juli 2021.
Mengacu Instruksi tersebut,
sistem kerja pegawai pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo
menerapkan Work From Office (WFO) sebesar 50 % karena termasuk sektor esensial.
Pegawai yang tidak WFO,
melaksanakan pekerjaan kantor dari rumah/Work From Home (WFH).
Penyesuaian sistem kerja
beserta dengan jadwal kerja diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang
ditandatangani langsung Kepala DLH Kabupaten Kulon Progo Drs. Sumarsana, M.Si. (Prd)
No comments:
Post a Comment