WATES (KONSIKA NEWS) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Kulon Progo untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang secara resmi diatur dalam Instruksi Bupati Nomor 17/INSTR/2021 Tanggal 2 Juli 2021, ditindaklanjuti oleh Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun dengan menerbitkan edaran yang ditujukan kepada internal pegawai.
Melalui Surat Edaran Nomor
690/458/PUDAM KP/VII/2021 Tanggal 3 Juli 2021, Direktur Perumda Air Minum Tirta
Binangun H. Jumantoro, SE menegaskan sistem kerja pegawai tetap Work From Office (WFO)
100 % dengan 6 (enam) hari kerja, dikarenakan termasuk sektor kritikal. Edaran berlaku
selama 2 pekan, mulai Senin (5/7/2021) hingga Senin (19/7/2021).
Jam layanan Perumda Air
Minum Tirta Binangun diatur sebagai berikut : Senin – Kamis (07.30 – 13.00
WIB), Jum’at (07.30 – 11.30 WIB), dan Sabtu (07.30 – 12.00) WIB.
Sedangkan, jam kerja pegawai
yaitu Senin – Kamis (07.30 – 14.00 WIB), Jum’at (07.30 – 11.30 WIB), dan Sabtu
(07.30 – 12.30) WIB.
Kepada setiap pegawai dan
pelanggan yang datang dilakukan pengecekan suhu tubuh terlebih dahulu.
Usai jam kerja, seluruh
pegawai disarankan untuk langsung pulang ke rumah dan beristirahat yang cukup.
Sementara, kegiatan apel
pagi pada hari Rabu dan Jum’at di Kantor Pusat ditiadakan.
Selaras dengan penerapan
protokol pada kegiatan perkantoran, semua pegawai dihimbau untuk mengenakan
masker sesuai
standar kesehatan secara baik dan benar, mencuci tangan dengan menggunakan
sabun/hand sanitizer,
menjaga jarak antara 1 (satu) meter sampai dengan 2 (dua) meter, mencegah
terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dan ikut
berperan serta dalam sosialisasi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak,
menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5M), serta penguatan testing tracking
treatment (3T),
dan vaksin di masyarakat. (Prd)
No comments:
Post a Comment