Monday 5 July 2021

Direktur Perumda Air Minum Tirta Binangun Tindaklanjuti PPKM Darurat di Kulon Progo

WATES (KONSIKA NEWS) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Kulon Progo untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang secara resmi diatur dalam Instruksi Bupati Nomor 17/INSTR/2021 Tanggal 2 Juli 2021, ditindaklanjuti oleh Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Binangun dengan menerbitkan edaran yang ditujukan kepada internal pegawai.

Melalui Surat Edaran Nomor 690/458/PUDAM KP/VII/2021 Tanggal 3 Juli 2021, Direktur Perumda Air Minum Tirta Binangun H. Jumantoro, SE menegaskan  sistem kerja pegawai tetap Work From Office (WFO) 100 % dengan 6 (enam) hari kerja, dikarenakan termasuk sektor kritikal. Edaran berlaku selama 2 pekan, mulai Senin (5/7/2021) hingga Senin (19/7/2021).


Jam layanan Perumda Air Minum Tirta Binangun diatur sebagai berikut : Senin – Kamis (07.30 – 13.00 WIB), Jum’at (07.30 – 11.30 WIB), dan Sabtu (07.30 – 12.00) WIB.

Sedangkan, jam kerja pegawai yaitu Senin – Kamis (07.30 – 14.00 WIB), Jum’at (07.30 – 11.30 WIB), dan Sabtu (07.30 – 12.30) WIB.

Kepada setiap pegawai dan pelanggan yang datang dilakukan pengecekan suhu tubuh terlebih dahulu.

Usai jam kerja, seluruh pegawai disarankan untuk langsung pulang ke rumah dan beristirahat yang cukup.


Sementara, kegiatan apel pagi pada hari Rabu dan Jum’at di Kantor Pusat ditiadakan.

Selaras dengan penerapan protokol pada kegiatan perkantoran, semua pegawai dihimbau untuk mengenakan masker sesuai standar kesehatan secara baik dan benar, mencuci tangan dengan menggunakan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak antara 1 (satu) meter sampai dengan 2 (dua) meter, mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dan ikut berperan serta dalam sosialisasi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5M), serta penguatan testing tracking treatment (3T), dan vaksin di masyarakat. (Prd)

  

No comments:

Post a Comment