Friday, 31 January 2025

Pendapatan Perumda Air Minum Tirta Binangun Kulon Progo Bersumber dari Ini!

WATES (KONSIKA NEWS) - Perumda Air Minum Tirta Binangun merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.

Hasil dari menjalankan kegiatan usahanya, Perumda Air Minum Tirta Binangun memperoleh pendapatan.

Termaktub dalam Pasal 8 Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun Tahun 2025, pendapatan Perumda Air Minum Tirta Binangun terdiri dari pendapatan air dan pendapatan non air.

Komponen pendapatan air meliputi tarif air, beban tetap, pemeliharaan meter air, dan pendapatan air lainnya selain perpipaan.

 


Sedangkan, pendapatan non air meliputi pendapatan sambungan baru, pendapatan pemeriksaan air laboratorium, pendapatan penyambungan kembali, pendapatan denda, pendapatan penggantian meter rusak, pendapatan penggantian pipa persil, dan pendapatan non air lainnya.

Kedua jenis pendapatan tersebut masing-masing ditetapkan dengan Keputusan Direktur dan harus mendapat persetujuan Dewan Pengawas.

Sebagai salah satu BUMD, Perumda Air Minum Tirta Binangun menjadi aset potensial Pemerintah Daerah, baik sebagai unit pelayanan umum bagi masyarakat maupun potensial berkontribusi bagi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendorong pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Kulon Progo. (Prd)

No comments:

Post a Comment