Thursday, 9 January 2025

Tarif Air Minum di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025, Ini Perbupnya!

WATES (KONSIKA NEWS) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun Tahun 2025.

Secara resmi, Perbup telah ditetapkan di Wates pada tanggal 15 November 2024 oleh Pj. Bupati Kulon Progo Srie Nurkyatsiwi.

Pemberlakukan Perbup tersebut maka Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2023 tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2023 Nomor 88), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Termaktub dalam Pasal 9 ayat 1, penghitungan dan penetapan tarif air minum didasarkan pada prinsip sebagai berikut: a. keterjangkauan dan keadilan; b. mutu pelayanan; c. pemulihan biaya; d. efisiensi pemakaian air; e. transparansi dan akuntabilitas; dan f. perlindungan air baku. 



Tarif air minum ditetapkan berdasarkan kelompok pelanggan dan jumlah pemakaian yang diperhitungkan secara progresif. Tarif progresif dikenakan kepada pelanggan yang konsumsi air minumnya melebihi Standar Kebutuhan Pokok Air Minum. Pengenaan tarif progresif bertujuan untuk perlindungan air baku.


Dijelaskan dalam pasal 10, komponen tarif terdiri dari: a. pemulihan biaya secara penuh; dan b. harga pemakaian air minum menurut blok pemakaian.


Besarnya tagihan harga air yang dibebankan kepada pelanggan didasarkan atas jumlah pemakaian air tiap bulan sesuai hasil pembacaan meter air yang ada pada setiap pelanggan, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 11.


Setiap pelanggan Perumda Air Minum Tirta Binangun dikenakan beban pemakaian minimal sesuai dengan kelompok pelanggan. 


Beban pemakaian minimal bagi Kelompok I dan Kelompok II yaitu saat penggunaan pelanggan kurang dari 10 m3 (sepuluh meter kubik) tetap dikenakan tarif sebesar 10 m3 (sepuluh meter kubik). 


Beban pemakaian minimal bagi Kelompok III yaitu saat penggunaan pelanggan kurang dari 20 m3 (dua puluh meter kubik) tetap dikenakan tarif sebesar 20 m3 (dua puluh meter kubik). 


Beban pemakaian minimal bagi Kelompok Khusus diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerjasama antara Perumda Air Minum dengan Pelanggan Khusus dan/atau Keputusan Bupati.


Berdasarkan Perbup terbaru, tarif air minum tahun ini ada sedikit kenaikan dibanding tahun sebelumnya.


Pelanggan Kelompok I (Sosial Umum, Sosial Khusus, Rumah Tangga A1) dan Kelompok II (Rumah Tangga A2, A3, A4, B1, B2), untuk Blok I (0-10 meter kubik) mengalami kenaikan tarif 300 rupiah. Sedangkan, Blok II (10-20 meter kubik) dan Blok III (> 20 meter kubik) kenaikan tarifnya bervariatif yaitu 300 dan 400 rupiah.


Pelanggan Kelompok III (Instansi, Niaga, Industri) untuk Blok II (0-20 meter kubik) tarif naik sebesar 300 rupiah. Sedangkan, Blok III (> 20 meter kubik) kenaikan bervariatif yaitu 300 dan 400 rupiah.


Pelanggan Kelompok khusus, contohnya pelabuhan udara dan hotel berbintang, mengalami kenaikan tarif 5000 rupiah, dari 15 ribu menjadi 20 ribu.

Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun Tahun 2025 secara lengkap dapat diunduh melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Kulon Progo https://jdih.kulonprogokab.go.id/ . (Prd)


No comments:

Post a Comment